Kredit Foto: Ist
Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) pada 5 Juni 2025. Regulasi ini menjadi acuan nasional dalam merancang pembangunan yang selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
PP 26/2025 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan menjadi kerangka hukum yang mengikat seluruh tingkat pemerintahan—nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota—untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) secara sistematis.
Beleid ini disusun atas dasar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia, serta respons terhadap krisis lingkungan global seperti perubahan iklim, pencemaran, dan kehilangan keanekaragaman hayati.
Baca Juga: PP 26/2025 Jadi Dasar Integrasi Perencanaan Lingkungan Nasional
Struktur PP P3LH mencakup empat tahapan utama. Pertama, Inventarisasi Lingkungan Hidup dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data spasial dan non-spasial terkait kondisi ekosistem, keanekaragaman hayati, dan status lahan. Kedua, penetapan Wilayah Ekoregion sebagai dasar klasifikasi geografis berdasarkan karakteristik iklim, tanah, air, flora-fauna, dan interaksi manusia dengan alam.
Tahap ketiga adalah penghitungan dan penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), yang digunakan untuk menilai kemampuan lingkungan dalam mendukung kehidupan manusia dan menyerap zat atau energi. Keempat, penyusunan RPPLH yang wajib memuat pertimbangan ekologis, sosial, dan kultural, termasuk kearifan lokal dan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Izin Lingkungan Dicabut, KLH Tindak 21 Usaha di Kawasan Puncak
RPPLH yang dihasilkan wajib menjadi rujukan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan sektoral lintas kementerian/lembaga.
Dengan PP ini, pemerintah menargetkan harmonisasi antara kebijakan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan agar Indonesia dapat merespons tantangan lingkungan hidup dengan pendekatan ilmiah, terukur, dan inklusif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: