Pinjol Ilegal Bisa Kenakan Bunga 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum di 2018 Dinilai Penting
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai penetapan batas bunga maksimum pinjaman daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 penting untuk mendorong persaingan sehat di industri fintech serta melindungi konsumen dari praktik bunga predator.
Hal ini disampaikan menyusul rencana sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel penetapan bunga maksimum sebesar 0,8 persen.
“Batas bunga maksimum itu seharusnya jadi pemicu agar penyelenggara bersaing menawarkan bunga di bawahnya, bukan malah diseragamkan. Pinjol ilegal bisa mematok bunga sampai 4 persen per hari, dan ini jelas merugikan konsumen,” ujar Heru, Kamis (24/7).
Baca Juga: Fintech Pindar Catat Laba Rp787,57 Miliar, Pembiayaan Tembus Rp82,59 Triliun
OJK sebelumnya menyampaikan dalam Siaran Pers tertanggal 20 Mei 2025 bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi—yakni suku bunga pinjaman daring—dimaksudkan untuk membedakan penyelenggara legal dan ilegal, serta mencegah eksploitasi masyarakat. Aturan ini berlaku sebelum diterbitkannya Surat Edaran OJK Tahun 2023 tentang penyelenggaraan layanan Pindar.
Terkait dugaan praktik kartel oleh pelaku usaha, Heru menegaskan bahwa bila terbukti adanya penyeragaman bunga secara kolektif, maka hal ini berpotensi menghambat persaingan dan merugikan pengguna layanan.
“Kalau semua menetapkan bunga sama, apalagi atas kesepakatan, tentu patut diselidiki. Tapi dalam praktiknya, banyak platform fintech legal justru menawarkan bunga beragam,” ujarnya.
Baca Juga: Investor Global Kucurkan Dana Jumbo ke Pindar, Hingga Mei Capai Rp13 Triliun
Adapun, sejumlah penyedia layanan Pindar memang menawarkan variasi bunga sejak aturan batas maksimum diberlakukan. Julo, dalam unggahan Instagram resmi per 3 Mei 2019, mempromosikan bunga 0,1 persen, sementara UangTeman menawarkan di kisaran 0,5 hingga 0,8 persen.
Heru juga menggarisbawahi perlunya edukasi publik soal hak konsumen dan perbedaan antara Pindar legal dan pinjol ilegal. Ia berharap pengawasan ketat tetap memberi ruang bagi inovasi digital di sektor jasa keuangan tanpa membebani pelaku industri yang patuh regulasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: