Karhutla Kembali Marak, Kemenhut Segel 10 Korporasi dan Usut 8 Pelaku Nonkorporasi
Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Ditjen Gakkumhut telah memulai proses hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan. Penindakan ini dilakukan bersamaan dengan 1.689 operasi pemadaman yang dilaksanakan Manggala Agni Kementerian Kehutanan bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto mengatakan, selain pemadaman upaya pencegahan juga telah dilakukan melalui penyuluhan dan penyadartahuan, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli terpadu, serta operasi modifikasi cuaca.
Baca Juga: Menteri LHK Apresiasi Langkah Mitigasi Karhutla oleh PTPN IV PalmCo
"Kementerian juga memperkuat penanganan pasca-karhutla, meliputi identifikasi dan penghitungan luas areal terbakar, rehabilitasi areal, serta penegakan hukum secara tegas dan konsisten," ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/8/2025).
Dwi mengatakan, Kemenhut telah menyegel 10 perusahaan yang tengah menjalani proses penyelidikan, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap 2 perusahaan lainnya. Selain itu, terdapat 8 pelaku nonkorporasi yang juga tengah diproses, dan 1 pelaku nonkorporasi telah masuk tahap penyidikan atas kasus kebakaran di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Riau.
Penyegelan dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat terhadap enam entitas (FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ), di Riau terhadap tiga entitas (DRT, RUJ, SAU), di Jambi terhadap satu entitas (SH), di Sumatera Selatan terhadap satu entitas (PML), serta di Bangka Belitung terhadap satu entitas (BRS).
Baca Juga: Tinjau Karhutla di Riau, Kapolri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum bagi Pelaku
Catatan penegakan hukum juga menunjukkan sebaran kasus per provinsi, yaitu 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatera Selatan, dan 1 kasus di Sumatera Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan penindakan Ditjen Gakkumhut dan komitmen dalam menutup ruang gerak pelaku karhutla.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu," ujarnya.
Dwi menegaskan, kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta menyumbang terhadap perubahan iklim.
"Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam bangsa, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Baca Juga: Karhutla Riau Memuncak, 29 Tersangka Ditangkap dalam Sepekan
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak, baik korporasi maupun individu, untuk mematuhi regulasi dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik karhutla tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan ekonomi nasional, tetapi juga mengancam keselamatan serta kesehatan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: