Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karhutla Riau Memuncak, 29 Tersangka Ditangkap dalam Sepekan

Karhutla Riau Memuncak, 29 Tersangka Ditangkap dalam Sepekan Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mencatat terjadi lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Dalam sepekan terakhir, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 29 tersangka yang diduga kuat terlibat pembakaran lahan, dengan luas area terdampak mencapai 213 hektare.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kasus ini menambah jumlah laporan karhutla yang ditangani sepanjang Januari hingga Juli 2025 menjadi 35 kasus, dengan total 44 tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 269 hektare. Pemerintah menilai situasi ini sebagai eskalasi darurat yang memerlukan langkah tegas dan terpadu.

Per 20 Juli 2025, tercatat 790 titik panas (hotspot) di wilayah Riau, dengan 27 titik api aktif. Dalam waktu hanya 24 jam, luas kebakaran meningkat tajam dari 546 hektare menjadi hampir 1.000 hektare. Konsentrasi titik api yang saling berdekatan menunjukkan pola pembakaran berulang dan terorganisasi.

Baca Juga: Izin Lingkungan Dicabut, KLH Tindak 21 Usaha di Kawasan Puncak

“Kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/7/2025).

Hanif mengatakan, sebaran tersangka meliputi wilayah Kampar tujuh orang, Rokan Hilir lima, Indragiri Hulu lima, Kuantan Singingi tiga, Rokan Hulu tiga, serta masing-masing satu orang dari Pelalawan, Indragiri Hilir, Dumai, dan Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan antara lain cangkul, parang, korek api, kayu bekas terbakar, dan jeriken berisi bahan bakar.

Sebagian besar kasus terjadi di lahan gambut, kawasan hutan produksi terbatas, serta di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo—wilayah yang secara ekologis sangat sensitif terhadap kebakaran.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Masih Marak, Pemerintah Ancam Sanksi Berat ke Perusahaan

Hanif menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Riau atas langkah cepat dan tegas dalam penegakan hukum. Ia menilai pengungkapan 29 tersangka hanya dalam sepekan merupakan bentuk respons hukum yang kuat.

KLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan memproses sanksi administratif terhadap perusahaan pemegang izin konsesi yang lalai dalam pencegahan karhutla.

Perusahaan-perusahaan diwajibkan membangun sekat kanal di lahan gambut, menyediakan peralatan pemadaman dini, dan melakukan patroli rutin bersama masyarakat.

Baca Juga: Dukung Green Policing, Polda Riau Tangani 35 Kasus Karhutla hingga Juli 2025

Pertemuan telah digelar bersama perusahaan besar seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III untuk memastikan komitmen mereka dalam pencegahan serta pemulihan lingkungan.

Selain itu, KLH bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah rawan karhutla guna mempercepat pembentukan hujan buatan.

Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengerahkan satu helikopter water bombing dan akan menambah tiga unit tambahan. Dukungan dari sektor swasta juga mengalir. Sinar Mas Group, misalnya, telah mengirimkan satu helikopter ke Bangko Sempurna, Rokan Hilir—wilayah dengan konsentrasi titik api terbanyak.

Pemerintah daerah di 12 kabupaten telah menetapkan status siaga darurat karhutla. Namun, medan sulit, lahan gambut yang sangat kering, dan hembusan angin kencang mempercepat penyebaran api.

Baca Juga: 4 Perusahaan Pembakar Lahan Dihukum, KLH Menang Telak

“Saya menegaskan bahwa pembakaran lahan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi. Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menyerukan kepada kepala daerah, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat untuk memperkuat pengawasan di tingkat lokal. Edukasi publik, patroli darat, dan pelibatan kelompok masyarakat peduli api harus digerakkan secara masif.

“Kami terus bekerja untuk memastikan udara bersih, hutan lestari, dan masyarakat yang sehat. Tapi perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antarsektor adalah kunci. Mari bersama kita hentikan pembakaran lahan sebelum api menghentikan kehidupan kita,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: