- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Grup Triputra (KMTR) Jamin Kredit Sindikasi USD250 Juta untuk 13 Entitas Anak
Kredit Foto: Pexels/Sora Shimazaki
Emiten Grup Triputra, PT Kirana Megatara Tbk (KMTR) memberikan penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee untuk mendukung rencana kredit sindikasi senilai USD250 juta yang diterima oleh sejumlah entitas anaknya.
Corporate Secretary KMTR, Ferry Sidik, menegaskan bahwa penjaminan ini terkait fasilitas pinjaman perbankan yang diperoleh melalui kerja sama dengan beberapa bank. Entitas anak yang menjadi debitur mencakup PT Djambi Waras, PT Pantja Surya, PT Nusira, PT New Kalbar Processors, PT Tirta Sari Surya, PT Kirana Sapta.
Kemudian, PT Kirana Musi Persada, PT Kirana Windu, PT Kirana Permata, PT Komering Jaya Perdana, PT Anugrah Bungo Lestari, PT Karini Utama, dan PT Bintang Agung Persada.
Baca Juga: Ikut Lakukan Deregulasi, OJK Longgarkan Syarat Kredit dan Gadai untuk Dorong Ekonomi
Adapun jajaran kreditur yang terlibat adalah Cooperative Rabo Bank U.A. Singapore Branch, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, dan PT Bank Permata Tbk.
Menurut Ferry, “Pemberian Joint Corporate Guarantee merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 dimana nilai transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan 2024 Perseroan.”
Meski begitu, manajemen menegaskan bahwa Perseroan tidak bertindak sebagai debitur dan tidak menjaminkan asetnya dalam fasilitas ini. Penjaminan tersebut menjadi prasyarat yang diwajibkan kreditur dalam Facility Agreement senilai USD250 juta.
"Fasilitas kredit ini diperlukan oleh entitas anak Perseroan (apabila telah efektif) untuk beberapa tujuan yaitu untuk membiayai kembali Fasilitas A, serta untuk membiayai kebutuhan modal kerja entitas anak Perseroan, termasuk di dalamnya pembelian bahan baku material karet, dan juga untuk pembiayaan piutang," jelasnya.
Berdasarkan penelaahan internal, KMTR memastikan bahwa langkah ini tidak menimbulkan dampak material pada kondisi keuangan Perseroan.
Baca Juga: Ormas Lindungi Debitur Kredit Macet, OJK Peringatkan Risiko ke Industri Pembiayaan
Lebih lanjut, selain pemberian Joint Corporate Guarantee oleh Perseroan, entitas anak Perseroan yang dalam hal ini berperan sebagai debitur fasilitas perbankan di atas menjaminkan piutang, persediaan dan juga fixed asset mereka.
Oleh karenanya, penanggungan yang akan diberikan Perseroan dalam Joint Corporate Guarantee yang merupakan jaminan tambahan ini, bukan merupakan jaminan kebendaan berupa aset, dan dalam hal ini tidak diatur jumlah nilai dan persentase harta secara definitif.
Selain itu, untuk eksekusi terhadapnya juga akan dilakukan paling terakhir setelah didahulukan sebelumnya sita jaminan atas seluruh jaminan aset dari seluruh entitas anak Perseroan selaku debitur dan pemberi jaminan.
"Dengan demikian, Perseroan bersama-sama dengan entitas anak Perseroan sebagai penanggung hanya akan terjadi jika terjadi gagal bayar/cedera janji oleh para debitur dan hal tersebut akan ditentukan kemudian berdasarkan permintaan tertulis dari para kreditur mengikuti adanya pemberitahuan cedera janji dari para kreditur," pungkas Ferry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: