Ikut Lakukan Deregulasi, OJK Longgarkan Syarat Kredit dan Gadai untuk Dorong Ekonomi
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah deregulasi di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) guna memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan kemudahan berusaha. Relaksasi tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan bahwa deregulasi mencakup pelonggaran uang muka pembiayaan, kemudahan perizinan usaha pergadaian, serta penyesuaian implementasi rasio permodalan untuk lembaga keuangan mikro.
Baca Juga: Ormas Lindungi Debitur Kredit Macet, OJK Peringatkan Risiko ke Industri Pembiayaan
“Pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan bagi perusahaan pembiayaan, kemudahan perizinan usaha pergadaian di tingkat kabupaten atau kotamadya, serta penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan pada Lembaga Keuangan Mikro merupakan bagian dari upaya deregulasi ini,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, kebijakan ini akan dilakukan secara terukur agar tetap menjaga prinsip kehati-hatian industri jasa keuangan. OJK juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari reformasi regulasi yang menyeluruh di sektor PMDK.
“Langkah deregulasi di sektor PMDK dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Deregulasi tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut OJK dalam mendukung iklim usaha yang lebih inklusif, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masih menghadapi hambatan dalam mengakses pendanaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement