Pihak PT Synergy Tharada Pertanyakan Penyelidikan KPPU tentang Tender Pelabuhan Batam Center
Kredit Foto: Romus Panca
Pihak kuasa hukum PT Synergy Tharada mempertanyakan penyelidikan KPPU RI tentang dugaan permainan tender Pelabuhan Batam Center yang sudah hampir satu tahun masih jalan di tempat.
Untuk itu, kuasa hukum melayangkan Surat dengan nomor 033/Eks/ADL/VIII/2025 perihal permintaan penjelasan dan mempertanyakan Perkembangan Penanganan Laporan KPPU terhadap penyelidikan penanganan laporan dugaan terjadi Tindakan monopoli atau kecurangan dalam tender pemeliharaan mitra Kerjasama Pembangunan, pengoperasian dan pengembangan terminal Ferry Internasional Batam Centre tersebut.
Surat ini juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Polri, Jampidsus Kejagung RI, Menko Polkam, Komisi III DPR RI, bahkan ke Presiden RI.
Seperti diketahui, KPPU RI membuat pernyataan terbuka ke public melalui siaran pers Nomor 83/KPPU-PR/IX/2024 tertanggal 26 September 2024 yang pada intinya dugaan persengkongkolan tender terminal Ferry Internasional Batam Centre masuk ke tahapan penyelidikan.
Dari penyelidikan awal dan memanggil para pihak, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persengkongkolan secara vertikal maupun horizontal. Namun, ketika sudah berjalan hampir setahun, kajian dari ADL Law Firm, sudah seharusnya KPPU menghasilkan keputusan hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang ditangani oleh KPPU Pusat dalam melakukan penyelidikan dalam perkara ini. Sebelumnya kami juga sudah ke KPPU Wilayah I Medan dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke KPPU Pusat. Makanya hari ini, secara resmi kita surati KPPU RI dan menembuskan ke lembaga penegak hukum lainnya, termasuk KPK. Kenapa KPK, karena kuat dugaan terjadinya KKN dalam proses penetapan perusahaan yang dimenangkan menjadi pengelolaPelabuhan. Harapan kami, KPK juga memberikan atensi perkara ini,’" ujar Dody Fernando, S.H., M.H. Kuasa Hukum dari kantor Hukum ADL Law Firm.
Selain meminta penjelasan dan mempertanyakan, Kuasa Hukum PT Synergy Tharada juga mendesak KPPU Pusat mengambil langkah tegas, termasuk menggunakan upaya paksa bersama aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri untuk memeriksa pihak terlapor yang diinformasikan mangkir dua kali dari panggilan penyelidikan.
"Karena didapati informasi bahwa para pihak yang dipanggil, terutama BP Batam, pemenang tender PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) sudah dua kali mangkir.
Dody mengingaktan akan Peraturan KPPU (PerKPPU No. 2/2023) mengatur tenggat waktu penyelidikan yang jelas yaitu 60 hari, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
"Tentu waktu sudah jauh melebihi," ucap Dody.
Sebelumnya PT Synergy Tharada sebelumnya sudah dipanggil dan diperiksa oleh KPPU berdasarkan Surat Panggilan No. 1686/DH/P/XI/2024 (6 November 2024).
"Dan PT Synergy Tharada juga sudah kooperatif memenuhi panggilan, memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan. PT Synergy Tharada sebenarnya dikatakan Dody adalah pihak yang paling dirugikan karena secara tidak langsung 'dipaksa' untuk tidak lagi mengelola Pelabuhan Batam Centre.
"Ini sangat jelas dan terang pengakhiran kerjasama klien kami secara paksa sejak dengan dilakukannya dugaan persengkongkolan tender. Dan dugaan ini sudah juga sangat terang dan jelas diselidiki oleh investigator KPPU. Tapi kenapa seakan-akan penyeledikannya jalan ditempat. Ada apa?," tutur Dody.
"Dugaan kecurangan, persengkongkolan ini diutarakan sangat jelas. PT Synergy menilai proses prakualifikasi ulang dan penunjukan PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) sebagai pemrakarsa/pemenang sarat indikasi rekayasa (mis. penggunaan KBLI 68111 yang tidak relevan, kelonggaran administrasi/keuangan bagi pemrakarsa, serta pengabaian syarat SPT/laporan keuangan)," jelasnya.
Dody menerangkan, PT Synergy terpaksa meninggalkan lokasi pengelolaan pelabuhan digantikan perusahaan yang dimenangkan untuk menghindari bentrokan.
"Kenapa merasa perlu menembuskan kepada lembaga penegak hukum lainnya, karena Kuasa Hukum menilai potensi dampak serius yang bisa ditimbulkan, bukan hanya soal kisruh siapa yang mengelola, akan tetapi potensi dampak serius terhadap kedaulatan dan keamanan pelabuhan karena Batam adalah pintu gerbang perbatasan. Pelabuhan Batam Centre adalah pintu gerbang internasional Indonesia. Berpotensi disalahgunakan misal untuk jalur keluar masuk narkotika, pekerja imigran ilegal," tutup Dody.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: