Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex

        Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex Kredit Foto: Kejaksaan Agung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. 

        Pemeriksaan dilakukan pada Senin (11/8/2025) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan tiga saksi berasal dari internal Sritex, tiga dari pihak perbankan, dan satu dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

        “Tujuh saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/8/2025).

        Baca Juga: Kejagung Panggil Direksi PT Tera Data dan Evercross Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan

        Dari pihak Sritex, saksi yang diperiksa adalah ID, karyawan kantor Jakarta; HW, staf bagian keuangan; serta RR, pegawai bagian pemasaran di kantor pusat Sukoharjo, Jawa Tengah.

        Sementara dari pihak bank, penyidik memeriksa RTSP, agen fasilitas PT Bank Negara Indonesia Tbk; MYSS, Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah PT Bank DKI; dan FXS, Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021. Adapun saksi terakhir, DFD, adalah auditor dari KAP Kanaka Punadireja.

        Kasus ini bermula dari temuan penyidik JAMPIDSUS yang mencurigai adanya kejanggalan pada laporan keuangan Sritex. 

        Perusahaan tekstil tersebut mencatat kerugian USD 1,08 miliar (Rp15,65 triliun) pada 2021, berbanding terbalik dengan capaian tahun sebelumnya yang membukukan laba USD 85,32 juta (Rp1,24 triliun).

        Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

        “Dalam satu tahun, perusahaan yang semula untung besar tiba-tiba merugi besar. Ini yang menjadi fokus penyidikan,” kata mantan Direktur Penyidikan JAMPIDSUS, Abdul Qohar.

        Perkara ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan entitas anak atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: