Kredit Foto: Freepik/tirachardz
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan implementasi Quick Response (QR) Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi jiwa melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Inovasi ini memungkinkan masyarakat memverifikasi status agen secara langsung guna menjamin transparansi distribusi produk asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan kanal keagenan tetap menjadi tulang punggung distribusi asuransi jiwa di tengah transformasi digital.
“Agen tidak hanya dituntut menguasai penjualan, tetapi juga memberikan edukasi, membangun kepercayaan, dan menjadi konsultan keuangan bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Modal Minus, Enam Asuransi dalam Pantauan Ketat OJK
Ogi menambahkan, setiap perusahaan asuransi diwajibkan mencantumkan QR Code pada kartu identitas dan kartu nama agen. Dengan begitu, konsumen dapat memastikan legalitas agen yang menawarkan produk asuransi jiwa.
Peluncuran tersebut dilakukan bersamaan dengan Top Agent Awards (TAA) ke-38 yang digelar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Yogyakarta, Kamis (14/8). Acara itu mempertemukan ratusan tenaga pemasar berprestasi, pimpinan perusahaan anggota, regulator, serta pemangku kepentingan industri asuransi jiwa.
Baca Juga: AAJI Ingatkan Budaya FOMO Bisa Ganggu Stabilitas Finansial Anak Muda
Dalam kesempatan yang sama, AAJI juga memperkenalkan Microsite Asuransi Jiwa, platform pembelajaran digital untuk meningkatkan literasi dan profesionalisme tenaga pemasar. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menegaskan agen asuransi jiwa kini berevolusi menjadi konsultan keuangan yang kredibel. “Profesionalisme bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tegasnya.
Ketua Panitia TAA 2025, Karin Zulkarnaen, menambahkan tema acara tahun ini diarahkan untuk memperkuat citra agen sekaligus menegaskan peran layanan purna jual dalam memperluas proteksi masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri