Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juni 2025 terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus karena belum memenuhi ketentuan ekuitas dan Risk Based Capital (RBC) minimum 120% sesuai regulasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya terus memantau kinerja keenam perusahaan tersebut serta mendorong pelaksanaan rencana perbaikan yang kredibel.
“OJK terus melakukan pengawasan ketat dan mendorong implementasi rencana perbaikan yang kredibel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pemegang polis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: OJK Dorong Reasuransi Perkuat Kontribusi Lewat Tata Kelola Modal dan Inovasi Produk
Menurut Ogi, pengawasan khusus mencakup evaluasi terhadap kondisi permodalan, solvabilitas, serta manajemen risiko. Regulator juga meminta manajemen perusahaan melaksanakan langkah pemenuhan modal dan perbaikan tingkat RBC sesuai jadwal yang disepakati.
Baca Juga: Polis Asuransi Disesuaikan, OJK Jamin Pengawasan Ketat
Pengawasan ini menjadi prioritas OJK di tengah tantangan industri asuransi yang masih menghadapi fluktuasi pasar, peningkatan beban klaim, dan penyesuaian strategi manajemen risiko.
“Langkah ini untuk memastikan industri asuransi tetap sehat dan mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis,” tegas Ogi.
OJK tidak mengungkap identitas enam perusahaan tersebut. Namun, regulator menegaskan akan mengambil tindakan sesuai kewenangan jika rencana perbaikan tidak dijalankan atau target pemenuhan modal tidak tercapai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement