Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahli Waris W.R. Soepratman Klarifikasi Isu Royalti Lagu 'Indonesia Raya', Sudah Diserahkan ke Negara Sejak 1957

        Ahli Waris W.R. Soepratman Klarifikasi Isu Royalti Lagu 'Indonesia Raya', Sudah Diserahkan ke Negara Sejak 1957 Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hak cipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya” telah diserahkan sepenuhnya, tanpa syarat, kepada Pemerintah Republik Indonesia oleh empat orang ahli waris almarhum W.R. Soepratman. Mereka adalah:

        1. Ny. Roekijem Soepratijah (Jakarta)

        2. Ny. Roekinah Soepratirah (Jakarta)

        3. Ny. Ngadini Soepratini (Cimahi)

        4. Ny. Gijem Soepratinah (Surabaya)

        Penyerahan ini berlandaskan pada dokumen resmi negara, yaitu:

        • Surat Keputusan Menteri P.P. dan K tanggal 25 Desember 1957, No. 129599/D.

        • Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 14 Maret 1960, yang menetapkan pemberian penghargaan berupa uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada keempat ahli waris, yakni tiga kakak perempuan dan satu adik perempuan WR Soepratman.

          Baca Juga: Ahmad Sahroni Tak Setuju Wacana Royalti Musik di Acara Kondangan: Rawan Premanisme!

        Langkah besar ini menunjukkan keikhlasan keluarga almarhum dalam menyerahkan warisan bersejarah bangsa kepada negara, demi memastikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” tetap menjadi milik seluruh rakyat Indonesia untuk selama-lamanya.

        Dengan demikian, seluruh hak cipta lagu Indonesia Raya telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat.

        Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp6,4 miliar, atau sekitar Rp1,6 miliar per ahli waris.

        Kami juga menegaskan bahwa seluruh karya W.R. Soepratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009, karena telah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat. Pengecualian hanya berlaku untuk dua lagu:

        1. Indonesia Tjantik (1924)

        2. Indonesia Hai Iboekoe (1928)

        Kedua lagu tersebut dilestarikan kembali dengan lirik asli, namun melodinya baru diciptakan pada tahun 2023 oleh Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ngadini (kakak kandung WR Soepratman). Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti.

        Sebagai bagian dari upaya riset dan pelestarian lagu-lagu W.R. Soepratman yang sempat hilang dan terlupakan, Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima Penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman pada 10 November 2023 di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf.

        Hingga kini diketahui terdapat total 16 lagu ciptaan WR Soepratman, namun 4 di antaranya masih hilang (hanya tersisa judulnya), yaitu:

        1. Bendera Kita (Merah Putih)

        2. Bangunlah Hai Kawan

        3. Pandu Indonesia

        4. Indonesia Muda

        Adapun 12 lagu yang berhasil ditemukan kembali dan untuk pertama kalinya dapat dinikmati masyarakat Indonesia melalui kanal YouTube Antea Turk: ALBUM PERDANA LAGU-LAGU WR SOEPRATMAN 

        https://youtu.be/V74iZC4R8Ko?si=nnOqMjaaudZfq7Yg

        adalah:

        • Indonesia Raya (3 stanza)

        • Indonesia Tjantik

        • Dari Barat Sampai ke Timur

        • Indonesia Hai Ibuku

        • Mars KBI – Kepanduan Bangsa Indonesia

        • Ibu Kita Kartini

        • Di Timur Matahari

        • Pahlawan Merdeka

        • Mars Parindra

        • Mars Surya Wirawan

        • Matahari Terbit

        • Selamat Tinggal

        Di antara lagu-lagu tersebut, selain Indonesia Raya, terdapat empat lagu wajib nasional: Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur (lebih dikenal dengan “Dari Sabang Sampai Merauke”), Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari. Lagu-lagu ini masih sering dinyanyikan hingga kini, namun keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun.

        Kami, keluarga besar ahli waris yang berhimpun dalam Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara — satu-satunya yayasan Wage Rudolf Soepratman yang resmi dan sah (terdaftar di Kemenkumham sejak 28 Mei 2025)—menegaskan bahwa kami tidak pernah menuntut royalti (hak ekonomi).

        Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada Yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan, agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya.

        Kami juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli W.R. Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka, di hadapan Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan beliau.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: