OJK: Ekosistem Kripto Indonesia Harus Dikembangkan Secara Menyeluruh
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh mandat baru dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk mengembangkan ekosistem aset kripto secara menyeluruh. Langkah ini menempatkan Indonesia pada jalur berbeda dibanding sejumlah negara yang hanya menitikberatkan pada aspek tertentu dari aset digital.
Ketua Dewan Komisoner, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menganalogikan perkembangan ekosistem kripto di Indonesia seperti gajah, dan P2SK berperan untuk membangun gajah yang utuh.
“Apa yang ada di P2SK itu memberikan kewenangan pada OJK untuk mengembangkan gajahnya benar, the whole elephant. Jadi lengkap belalainya, lengkap kupingnya, lengkap ekornya, lengkap kakinya,” ujar Mahendra dalam acara CFX Crypto Conference, di Tabanan, Bali (22/8/2025).
Baca Juga: OJK Perketat Industri Asuransi Lewat QR Code di STTD Agen
Menurut OJK, sejumlah yurisdiksi internasional hanya mengisolasi pengembangan kripto pada ruang tertentu. Misalnya, regulator di Amerika Serikat fokus pada pengembangan exchange-traded fund (ETF) berbasis kripto, sementara beberapa negara lain menekankan penerapan real world asset sebagai underlying.
Ada pula yang hanya memusatkan perhatian pada aspek pelindungan konsumen. Pendekatan tersebut diibaratkan seperti hanya mengembangkan bagian tubuh gajah, mulai dari belalai, telinga, atau ekor tanpa membentuk sosok utuh.
Indonesia, melalui mandat P2SK, berupaya membangun ekosistem yang lebih komprehensif. OJK akan menggabungkan aspek prudensial, tata kelola, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen, sambil membuka ruang inovasi dan kreativitas di sektor aset digital.
Baca Juga: OJK Ungkap Ekonomi RI Tetap Tangguh, Tumbuh 5,12% di Kuartal II/2025
"Karena akan melihat kepada elemen-elemen yang bisa lebih controllable semata, atau yang besar tapi tentu kompleksitas, tingkat risiko, kemungkinan untuk kualitas akan jauh lebih dinamis daripada mengembangkan within isolated environment, seperti yang dilakukan banyak hal, tapi itulah yang diberikan pada OJK," tegas Mahendra.
Dengan demikian, pertumbuhan kripto di Indonesia tidak hanya akan bergantung pada industri aset digital itu sendiri, melainkan juga pada keterhubungan dengan sektor keuangan dan sektor riil. Model ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: