Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ternyata, Pendapatan Anggota DPR Tembus Rp177 Juta per Bulan! Ini Rinciannya

        Ternyata, Pendapatan Anggota DPR Tembus Rp177 Juta per Bulan! Ini Rinciannya Kredit Foto: TVR Parlemen
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik kembali dihebohkan dengan besarnya pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang terdiri atas gaji pokok, beragam tunjangan, hingga fasilitas bernilai puluhan juta rupiah setiap bulan. Total penerimaan wakil rakyat ini jauh melampaui gaji pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000.

        Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan hanya sebesar Rp4,2 juta per bulan. Namun, angka ini tampak kecil jika dibandingkan dengan sederet tunjangan tambahan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

        Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di 2026

        Dengan berbagai komponen penghasilan, anggota DPR dapat mengantongi pendapatan antara Rp105 juta hingga Rp177 juta per bulan. Rentang itu dipengaruhi oleh status keluarga (istri dan anak) serta frekuensi perjalanan dinas yang dijalani. Dalam skenario rata-rata (sudah menikah, memiliki dua anak, dan melakukan perjalanan dinas tiga hari per bulan), seorang anggota DPR bisa menerima sekitar Rp132 juta per bulan.

        Pos terbesar penghasilan berasal dari tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan, belum termasuk fasilitas rumah jabatan yang dilengkapi anggaran pemeliharaan dan perlengkapan rumah tangga. Selain itu, perjalanan dinas juga menjadi faktor penentu. Untuk daerah tingkat I, seorang anggota DPR bisa menerima biaya perjalanan Rp5 juta per hari plus uang representasi Rp4 juta per hari.

        Baca Juga: Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran Hingga 2026

        Berikut rincian ragam tunjangan anggota DPR RI:

        Ragam Tunjangan Anggota DPR RI

        • Uang representasi harian:
          • Tingkat I: Rp4.000.000
          • Tingkat II: Rp3.000.000
        • Biaya perjalanan dinas:
          • Daerah Tingkat I: Rp5.000.000 per hari
          • Daerah Tingkat II: Rp4.000.000 per hari
        • Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000
        • Uang sidang atau paket: Rp2.000.000
        • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
        • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
        • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
        • Asisten pribadi anggota: Rp2.250.000
        • Tunjangan istri atau suami: 10% dari gaji pokok
        • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak)
        • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
        • Fasilitas kredit kendaraan: Rp70.000.000 per periode
        • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
        • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
        • Fasilitas rumah jabatan:
          • Tunjangan rumah bulanan: Rp50.000.000
          • Anggaran pemeliharaan: Rp3.000.000 (RJA Kalibata) atau Rp5.000.000 (RJA Ulujami)
          • Perlengkapan rumah tangga lengkap
        • Tunjangan beras pensiunan: Rp30.900 per jiwa per bulan

        Dengan total penghasilan fantastis itu, pendapatan anggota DPR menjadi salah satu yang terbesar dibandingkan pejabat publik lainnya. Tak heran, publik kembali mempertanyakan keadilan serta relevansi besarnya fasilitas dewan dengan kinerja mereka sebagai wakil rakyat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: