Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkum Supratman Andi Agtas Kampanyekan 'Protokol Jakarta' di Forum ASEAN, Serukan Tanggung Jawab Platform Global Terkait Royalti

        Menkum Supratman Andi Agtas Kampanyekan 'Protokol Jakarta' di Forum ASEAN, Serukan Tanggung Jawab Platform Global Terkait Royalti Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hadir di Asean Law Summit di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19-22 Agustus, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengampanyekan Protokol Jakarta.

        Protokol Jakarta, gagasan yang akan diinisiasi Indonesia di forum World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa, Swiss akhir 2025 ini merupakan gagasan untuk menciptakan keadilan remunerasi bagi pencipta karya intelektual.

        Protokol Jakarta akan memastikan adanya benefit fairness dari Platform Global terkait intellectual property, kepada pencipta baik itu dalam karya musik maupun publisher (penerbit).

        “WIPO yang merupakan organisasi yang mengurusi intellectual property beranggotakan sekitar 194 negara, jika kompak dan sepakat maka akan mampu menekan platform global memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik itu musik ataupun publisher,” ungkapnya.

        Dalam pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan Biaya Hidup Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Supratman menegaskan gagasan ini bertujuan menciptakan sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional. 

        “Saat ini platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti, kita butuh sistem pungutan yang berlaku secara internasional,” katanya.

        Baca Juga: Polemik Royalti Musik Kapan UU Hak Cipta Direvisi?

        Terkait Gagasan tersebut, Datok Armizan memahami dan mendukung ide yang akan disampaikan di Forum WIPO di Jenewa, Swiss. 

        “Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan IP dan juga sistem collecting seperti yang dilakukan di Indonesia,” tagasnya.

        Sebelumnya, Menteri Supratman juga berbincang dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib. 

        Seperti Malaysia, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah juga mendukung gagasan Indonesia di Forum WIPO. Di Brunei, Intellectual Property secara khusus berada di bawah Kejaksaan Agung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: