Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan rata-rata tertimbang suku bunga kredit perbankan menjadi 8,99 persen per 2025, turun 11 basis poin (bps) dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini didorong terutama oleh bunga kredit produktif dan tren suku bunga yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.
"Penurunan BI Rate telah diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan. Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata tertimbang suku bunga kredit tercatat turun 11 bps menjadi 8,99 persen, utamanya didorong oleh penurunan suku bunga kredit produktif," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (24/8/2025).
Menurut Dian, tren penurunan tersebut mengikuti kebijakan penurunan BI Rate yang dilakukan Bank Indonesia. "Secara tren rata-rata tertimbang suku bunga kredit telah menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya," tutur Dian.
Baca Juga: Kredit Melambat di Juli 2025, Bos BI Desak Bank Turunkan Bunga Kredit
Selain bunga kredit, rata-rata tertimbang suku bunga dana pihak ketiga (DPK) juga tercatat menurun dibandingkan bulan sebelumnya. Menurut Dian, penurunan bunga kredit biasanya memiliki jeda waktu setelah penurunan BI Rate.
"Suku bunga kredit diperkirakan masih akan menurun sebagai respons dari penurunan BI Rate pada 2025. Ditambah lagi dengan ekspektasi penurunan suku bunga global pada Triwulan 4 tahun 2025," tutur Dian.
OJK juga melihat potensi ruang penurunan tambahan seiring ekspektasi turunnya suku bunga global pada triwulan IV-2025. Meski demikian, besar kecilnya penurunan bunga kredit akan sangat dipengaruhi strategi masing-masing bank, terutama pengelolaan biaya dana atau Cost of Fund (CoF).
Baca Juga: Ikut Lakukan Deregulasi, OJK Longgarkan Syarat Kredit dan Gadai untuk Dorong Ekonomi
"Bank perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah, untuk menciptakan ruang penurunan suku bunga kredit," ujar Dian.
"OJK senantiasa menghimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya, agar tetap sejalan dengan kondisi pasar, rasio keuangan yang sehat dan tidak menciptakan persaingan bunga yang kurang sehat. Selanjutnya, perbankan juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan," tutur Dian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: