OJK Rampungkan Kajian SID, Segera Diterapkan di Industri Digital
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan Single Investor Identity (SID) untuk sektor keuangan digital dan aset kripto segera direalisasikan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kajian teknis dan mekanisme transisi sistem ini telah rampung dan akan dilanjutkan ke tahap pembangunan infrastruktur.
"Jadi kalau SID ini memang akan kita lakukan. Nah kita sudah melakukan kajiannya. Beberapa opsi sudah kita explore. Dan akan kita finalkan bersama infrastruktur pasar. Boleh jadi misalnya nanti kita harus hadirkan bentuk kesiapan transisinya, migrasi, karena kan sekarang ini tidak dalam bentuk SID ini," ujar Hasan, dikutip Senin (25/8/2025).
Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi Agar Bisnis Kripto Bisa Masuk Sandbox
Menurut Hasan, SID menjadi fondasi penting untuk meningkatkan keamanan dan transparansi pasar.
"Sebelum nanti kita bisa pastikan bahwa setiap catatan yang nanti masuk ke sistem SID itu merepresentasikan identitas unik dari satu pihak atau satu orang tertentu. Yang tidak boleh berganda dan kemudian berduplikasi," tutur Hasan.
YPenerapan SID nantinya akan disinergikan dengan proses Know Your Customer (KYC) sehingga seluruh pengguna hanya memiliki satu identitas unik yang tidak dapat digandakan. Langkah ini memastikan tidak ada identitas ganda atau duplikasi akun yang berpotensi menimbulkan risiko integritas data.
Baca Juga: OJK: Ekosistem Kripto Indonesia Harus Dikembangkan Secara Menyeluruh
Setelah fase persiapan rampung, OJK akan membangun sistem SID dengan menunjuk pihak penyelenggara. Opsi yang sedang dieksplorasi mencakup pelibatan industri atau penyelenggara perdagangan aset kripto, dengan pengawasan netral dari OJK.
"Boleh jadi juga kita titipkan kepada industri misalnya untuk membangun bersama sistemnya dengan pengawasan secara netral dari pihak tertentu yang kita tunjuk," ujar Hasan.
Dengan SID, investor yang membuka akun di platform perdagangan hanya akan menggunakan satu identitas unik. Jika investor yang sama membuka akun baru di platform lain, ID yang digunakan tetap sama dan tidak diterbitkan ulang.
Baca Juga: OJK Bawa Update Soal Roadmap Industri Pegadaian dan Usaha Bullion, Begini Katanya
OJK menargetkan sistem ini akan memperkuat integrasi pasar, mengurangi risiko penyalahgunaan identitas, dan mempermudah pengawasan aktivitas transaksi digital. Proses migrasi dan konversi ke sistem SID akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu operasional industri maupun pengalaman pengguna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: