Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah prioritas Bank Sinarmas di Pasar Anyar, Bogor. Kasus ini mencuat setelah lima nasabah melaporkan adanya dugaan tindakan oleh oknum pegawai yang menyebabkan kerugian pada tabungan dan deposito mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan sejak 23 Juli 2025 OJK telah meminta klarifikasi dan kronologi kejadian kepada manajemen Bank Sinarmas. Selain itu, OJK juga menggelar pertemuan dengan pihak bank untuk memastikan langkah penanganan yang ditempuh.
"OJK juga telah melakukan pertemuan dengan manajemen Bank Sinarmas untuk mengklarifikasi tindakan yang telah dan akan dilakukan Bank terkait kasus dimaksud," ujar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Baru untuk Pengelolaan Rekening Dormant
Dian mengatakan, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui pemeriksaan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan bank.
“OJK akan terus mengawasi dan memastikan proses penanganan dilakukan dengan tepat, termasuk bila terdapat potensi pelanggaran yang merugikan nasabah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan untuk menjaga kepentingan konsumen sekaligus menjamin tata kelola perbankan berjalan optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: OJK Pastikan Difabel Punya Akses Setara ke Layanan Keuangan
Sebelumnya, pihak Bank Sinarmas menyatakan telah memberhentikan pegawai yang diduga terlibat serta mendukung proses hukum. Namun, OJK memastikan tetap melakukan pemeriksaan mendalam dan mengawasi tindak lanjut penyelesaian kasus guna menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: