Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Tetapkan HIP Biodiesel September Rp13.948/Liter, Naik dari Agustus

        Pemerintah Tetapkan HIP Biodiesel September Rp13.948/Liter, Naik dari Agustus Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis biodiesel untuk September 2025 sebesar Rp13.948 per liter ditambah ongkos angkut.

        Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode Agustus 2025 yang dipatok Rp13.527 per liter plus ongkos angkut. Kenaikan HIP sebesar Rp421 per liter tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2025.

        Penetapan harga dilakukan dalam rangka implementasi Program Mandatori Biodiesel sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

        Baca Juga: WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel, Akses ke Uni Eropa Makin Terbuka

        Sebagaimana diketahui, Biodiesel merupakan bahan bakar alternatif yang terbuat dari minyak nabati atau hewani yang dapat digunakan untuk bahan bakar campuran dengan solar.

        Adapun, besaran konversi crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel ditetapkan sebesar 85 dolar Amerika Serikat per metrik ton (USD/MT). Untuk periode September, perhitungan HIP merujuk pada Diktum KESATU Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, sementara ongkos angkut ditetapkan berdasarkan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.

        Baca Juga: Program Biodiesel Hemat Devisa hingga Rp147 Triliun, Pemerintah Siap Naikkan ke B50 pada 2026

        Sementara itu, HIP Agustus 2025 juga menggunakan acuan konversi CPO 85 USD/MT dengan perhitungan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024.

        Adapun ongkos angkut periode tersebut mengacu pada Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024.

        Baca Juga: Berita Bukti Empiris Multifungsi Perkebunan Kelapa Sawit

        Baca Juga: Peran Strategis Industri Minyak Sawit Nasional

        Dengan kenaikan HIP biodiesel ini, pemerintah menegaskan konsistensi pelaksanaan program energi terbarukan untuk mendukung bauran energi nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: