Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perubahan mekanisme pembagian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jika selama ini hasil pajak dibagikan berdasarkan lokasi pemungut, ke depan pembagiannya berpotensi menyesuaikan dengan domisili karyawan.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, kajian tersebut dilakukan sebagai upaya pemerataan penerimaan pajak antar daerah. Menurutnya, mekanisme lama dianggap belum mencerminkan keadilan karena daerah asal karyawan tidak mendapat porsi langsung dari kontribusi pajak warganya.
“Untuk PPh karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagi hasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotong. Nah kami sekarang sedang melakukan eksersis untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan,” ujar Anggito dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Sri Mulyani Kembali Yakinkan Masyarakat Tak akan Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026
Anggito menambahkan, skema baru ini diharapkan dapat menjawab aspirasi anggota DPD yang menginginkan pembagian hasil pajak lebih berpihak pada daerah asal pekerja. “Mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD,” imbuhnya.
Meski demikian, Anggito menegaskan perubahan hanya berlaku bagi PPh 21. Sementara itu, untuk PPh badan mekanisme pembagian tetap mengikuti lokasi pemungut tanpa memperhitungkan domisili perusahaan atau karyawan. “Untuk PPh badan tidak dibagi hasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak mengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” jelasnya.
Baca Juga: Ringankan Beban Rakyat, Misbakhun Usulkan Penurunan Tarif Pajak
Saat ini, Dana Bagi Hasil (DBH) PPh 21 dialokasikan sebesar 20 persen untuk pemerintah daerah dan 80 persen untuk pemerintah pusat. Dari porsi daerah, 8 persen disalurkan ke provinsi dan 12 persen ke kabupaten/kota. Selanjutnya, DBH kabupaten/kota dibagi lagi, yakni 8,4 persen untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar, dan 3,6 persen dibagikan merata ke seluruh kabupaten/kota dalam provinsi terkait.
Kemenkeu belum mengungkapkan target waktu penyelesaian kajian maupun kapan mekanisme baru akan diberlakukan. Namun, pembahasan intensif dengan berbagai pihak, termasuk DPD, terus dilakukan untuk memastikan perubahan kebijakan ini dapat diterapkan tanpa menimbulkan kesenjangan baru antar daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: