Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Hakim federal Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Presiden Donald Trump telah melanggar hukum karena mengerahkan pasukan Garda Nasional dan Marinir ke Los Angeles, California pada awal Juni 2025.
Pasukan itu diturunkan dengan maksud untuk meredakan aksi unjuk rasa menentang berbagai penggerebekan imigrasi federal.
Hakim senior Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California (U.S. District Court for the Northern District of California) Charles Breyer dalam putusannya menyebut pemerintahan Trump melanggar Undang-Undang Posse Comitatus yang melarang penggunaan militer AS untuk melaksanakan hukum dalam negeri tanpa persetujuan dari Kongres.
Putusan tersebut melarang pemerintahan Trump untuk "mengerahkan, memerintahkan, menginstruksikan, melatih, atau menggunakan Garda Nasional dikerahkan di California, dan pasukan militer apa pun untuk menegakkan hukum."
"Meski terjadi unjuk rasa di Los Angeles, dan ada tindakan kekerasan. Namun, tidak terjadi pemberontakan, dan aparat penegak hukum sipil tetap mampu menangani unjuk rasa itu serta menegakkan hukum," demikian bunyi putusan tersebut.
Gubernur California Gavin Newsom, salah satu penggugat, mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Hari ini, pengadilan berpihak pada demokrasi dan Konstitusi. Tidak ada presiden yang berkuasa seperti raja, bahkan Trump sekalipun, dan tidak ada presiden yang dapat menginjak-injak kekuasaan negara bagian untuk melindungi rakyatnya."
"Upaya Trump untuk menggunakan pasukan federal sebagai pasukan polisi pribadinya adalah ilegal, otoriter, dan harus dihentikan di setiap ruang sidang di seluruh negara ini," imbuh pernyataan itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: