Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tangani 156 Perkara, Mayoritas dari Sektor Perbankan

        OJK Tangani 156 Perkara, Mayoritas dari Sektor Perbankan Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menyelesaikan 156 perkara penyidikan di sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2025. Dari total tersebut, mayoritas berasal dari sektor perbankan dengan jumlah 130 kasus, jauh lebih tinggi dibandingkan sektor lain.

        Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan, perkara yang ditangani juga mencakup lima kasus di pasar modal, 20 kasus pada sektor asuransi dan dana pensiun, serta satu kasus di sektor pembiayaan.

        “Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Agustus 2025, penyidik OJK telah menyelesaikan total 156 perkara,” ujar Mirza dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

        Baca Juga: Indonesia Memanas, OJK Siapkan Tiga Strategi Jaga Stabilitas Keuangan

        Dari total perkara yang diselesaikan, sebanyak 138 kasus sudah diputus pengadilan. Rinciannya, 132 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sementara enam perkara lainnya masih dalam tahap kasasi. “Jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 138 perkara. Di antaranya, 132 perkara telah inkrah, punya ketetapan hukum tetap, dan enam perkara masih dalam tahap kasasi,” kata Mirza.

        Penyelesaian perkara ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap sektor jasa keuangan. Penyidikan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi serta melindungi kepentingan masyarakat. Dominasi kasus perbankan menandakan sektor tersebut tetap menjadi perhatian utama regulator, mengingat besarnya peran bank dalam perekonomian nasional.

        Baca Juga: OJK Larang Bank Sembarangan Blokir Rekening Dormant

        Mirza menambahkan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara di berbagai sektor jasa keuangan. Menurutnya, langkah ini penting agar setiap pelanggaran dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan efek jera kepada pelaku.

        Selain itu, OJK menekankan bahwa proses hukum tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga stabilitas sistem keuangan. Ke depan, OJK berkomitmen meningkatkan efektivitas pengawasan dan penyidikan, seiring dengan dinamika industri keuangan yang semakin kompleks.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: