Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Larang Bank Sembarangan Blokir Rekening Dormant

OJK Larang Bank Sembarangan Blokir Rekening Dormant Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perbankan tidak boleh sembarangan memblokir rekening tidak aktif atau dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, OJK saat ini tengah mengkaji aturan khusus terkait pengelolaan rekening dormant. Ia menegaskan, pemblokiran hanya dapat dilakukan jika rekening terindikasi terlibat transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana.

“OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif dan mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif,” kata dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, di Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Baru untuk Pengelolaan Rekening Dormant

Menurut Dian, bank justru didorong lebih proaktif menghubungi nasabah yang tidak bertransaksi dalam periode tertentu. Upaya ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali rekening sekaligus memperbarui proses customer due diligence (CDD).

“Mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence ulang terhadap setiap nasabah,” ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Dibikin Panik Rekening Dormant, OJK Beri Penjelasan

Langkah OJK ini menyusul data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan jumlah rekening dormant mencapai lebih dari 122 juta hingga Juli 2025. Dari hasil analisis, sekitar 180 ribu rekening terhubung langsung dengan aktivitas judi online, dengan perputaran dana pada semester pertama 2025 saja mencapai Rp28 triliun.

PPATK mengingatkan, bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, segera menghubungi kantor cabang bank atau layanan resmi seperti telepon, email, live chat, maupun aplikasi mobile banking. Nasabah wajib menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: