Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dorong IKM Naik Kelas, Kemenperin Aktif Edukasi Soal Standar Keamanan Pangan

        Dorong IKM Naik Kelas, Kemenperin Aktif Edukasi Soal Standar Keamanan Pangan Kredit Foto: Kemenperin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggenjot penguatan sektor industri pangan, termasuk industri kecil dan menengah (IKM), agar mampu memenuhi standar keamanan pangan.

        Pasalnya, penerapan pedoman produksi yang baik di setiap tahapan menjadi syarat penting untuk memperluas akses pasar, melindungi konsumen, sekaligus memastikan keberlanjutan usaha.

        Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, “Dengan menerapkan standardisasi, produk IKM pangan akan semakin terjaga kualitasnya dan mendapat kepercayaan lebih besar dari konsumen, yang juga ikut mendukung perkembangan usaha mereka."

        Baca Juga: Ini Pentingnya IKM Terapkan Manajemen Mutu

        Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menambahkan, keamanan pangan adalah aspek yang tidak bisa ditawar dalam proses produksi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, yang mewajibkan setiap pihak dalam rantai pangan, mulai dari produksi, penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusi, memenuhi persyaratan sanitasi sesuai aturan yang berlaku.

        Untuk itu, Ditjen IKMA terus mendorong pelaku IKM menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Olahan yang Baik (CPPOB) serta Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sebuah sistem manajemen keamanan pangan yang dirancang untuk mengidentifikasi, mencegah, serta mengendalikan risiko yang berpotensi memengaruhi keamanan produk.

        “GMP dan HACCP adalah pedoman yang mengatur bagaimana perusahaan atau produsen memproduksi pangan secara aman, bermutu, dan layak konsumsi,” jelas Reni.

        Sebagai bagian dari upaya ini, Ditjen IKMA menggelar program Pendampingan Penyusunan Dokumen HACCP bagi 10 IKM pangan terpilih. Program ini dibagi dalam dua tahap. Batch pertama diikuti APB Sambal, PT Rahasia Kuliner Surga, CV Kreasi Pangan Global, PT Crispy Salad Moonbite, dan PT Imago Randau Harmoni pada Juni lalu.

        Sedangkan batch kedua, yang berlangsung pada 19–21 Agustus 2025, diikuti CV Kims Pangan Jaya, Novio Fresh, PT Battenberg Tiga Indonesia, PT Inovasi Pangan Global, dan PT Kawani Jadi Berkat.

        Baca Juga: IKM Harus Tingkatkan Skala Usaha Jika Ingin Berkembang

        Dalam pendampingan ini, tenaga ahli membantu pelaku IKM menyusun dokumen HACCP sesuai dengan karakteristik produk dan proses produksi masing-masing. Dengan demikian, mereka lebih siap untuk mengajukan sertifikasi keamanan pangan, yang juga menjadi salah satu persyaratan ekspor.

        “Kami harap program ini bisa mendorong pelaku IKM pangan untuk semakin percaya diri memperluas pasarnya serta naik kelas melalui penerapan standar keamanan pangan,” ujar Reni.

        Senada dengan itu, Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Bayu Fajar Nugroho menekankan bahwa pendampingan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memajukan IKM.

        “Kami ingin pelaku IKM pangan terus semangat memperkuat pondasi usaha, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing produk, sehingga IKM pangan Indonesia dapat berdiri sejajar dengan pelaku industri pangan global,” jelas Bayu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: