Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pesta Pora Belum Reda, Pemerintah Ternyata Sudah Izinkan PT GAG Menambang lagi di Raja Ampat

        Pesta Pora Belum Reda, Pemerintah Ternyata Sudah Izinkan  PT GAG Menambang lagi di Raja Ampat Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa PT GAG Nikel, perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau GAG, Raja Ampat, Papua, telah kembali beroperasi.

        Sebelumnya, pemerintah sempat menghentikan sementara kegiatan tambang akibat kekhawatiran publik terkait potensi kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.

        Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) KESDM, Tri Winarno, mengatakan pemberian izin operasional kembali ini telah melalui koordinasi dan kesepakatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

        Baca Juga: ESDM: Logam Tanah Jarang Kecil Kemungkinan Dikelola Swasta

        "Sudah, per Rabu 3 September," ujarnya saat ditemui di kantor KESDM, Jakarta, Senin (3/9/2025).

        Menurut Tri, PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang (ANTAM) merupakan salah satu contoh perusahaan yang menerapkan praktik tambang yang baik. Hal ini terbukti dengan pencapaian peringkat Proper hijau yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. 

        "Kan secara proper dia dapet hijau. Proper itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah komplain semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada ,” jelas Tri.

        PT GAG Nikel sendiri memulai operasinya berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani pada periode 1997–1998. Pada 2017, perusahaan memperoleh izin operasi produksi dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah.

        Baca Juga: Wamen Yuliot Tegaskan Indonesia Punya Sumber Daya Nikel Melimpah, Jadi Modal Pengembangan EV

        Sejatinya sorotan publik terhadap kegiatan pertambangan di Papua tetap intens. Baru-baru ini misalnya, keterlibatan PT Freeport Indonesia dalam ajang festival musik nasional memicu protes sejumlah musisi. 

        Lebih dari 30 band dan musisi yang tergabung dalam gerakan Music Declare Emergency: No Music on a Dead Planet menilai bahwa rekam jejak perusahaan tambang besar tersebut telah merugikan lingkungan di Papua dan menegaskan ketidaksetujuan mereka terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: