Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Jawa Tengah
Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal satwa Trenggiling (Manis javanica) di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Pengunkapan kasus tersebut dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), serta Kepolisian Daerah Jawa Tengah,
Pelaku berinisial GM (43), warga Dusun Kupang Lor, Kecamatan Ambarawa, berperan sebagai pengepul Trenggiling dan sisiknya di Jawa Tengah serta wilayah sekitarnya. Dari hasil operasi, tim mengamankan barang bukti berupa satu ekor Trenggiling dan sisik seberat lima kilogram.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi di lingkungan warga dan Pasar Pon Ambarawa. Investigasi intelijen kemudian ditindaklanjuti tim operasi hingga berhasil menangkap GM dan mengungkap jaringan distribusi satwa dilindungi tersebut.
Baca Juga: OJK dan Kemenhut Perkuat Kerja Sama, Buka Akses Modal Bagi Petani Hutan
GM kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d dan f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana yang menanti adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, menegaskan pentingnya peran Trenggiling dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Ia menjelaskan, sebagai satwa yang dilindungi, Trenggiling memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian hutan tropis kita.
"Sisik Trenggiling, yang sering diperdagangkan secara ilegal, memiliki potensi kerusakan besar terhadap populasi spesies ini yang berstatus rentan. Oleh karena itu, kami terus berkomitmen untuk memerangi kejahatan terhadap Trenggiling dan satwa liar lainnya dengan mengoptimalkan pengawasan serta kolaborasi antar lembaga,” ujar Darmanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/9/2025).
Darmanto menambahkan bahwa pengawasan akan diperkuat melalui patroli, peningkatan kapasitas petugas, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat hukum.
Baca Juga: Karhutla Kembali Marak, Kemenhut Segel 10 Korporasi dan Usut 8 Pelaku Nonkorporasi
“Kami akan memperkuat upaya pemantauan dan pengawasan terhadap pasar-pasar satwa, termasuk melalui peningkatan kapasitas petugas, patroli, serta bekerja bersama masyarakat dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi perdagangan ilegal yang dapat merusak ekosistem kita,” katanya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menekankan bahwa kasus ini menunjukkan perdagangan Trenggiling sebagai kejahatan terorganisir.
“Tersangka GM adalah pengepul satwa Trenggiling di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Ia berperan sebagai penghubung antara para pemburu dan pasar ilegal yang memperdagangkan Trenggiling serta bagian-bagiannya. Kasus perdagangan Trenggiling ini membuktikan bahwa perdagangan satwa liar bukan hanya kejahatan biasa, tetapi adalah kejahatan terorganisir yang mengancam keberlanjutan ekosistem Indonesia,” tegasnya.
Aswin juga menyoroti tren peningkatan kasus perdagangan Trenggiling dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini menunjukkan bahwa pasar ilegal terkait satwa liar dilindungi khususnya Trenggiling semakin besar dan terus berkembang.
Baca Juga: Satwa Terancam Punah Dijual Lintas Pulau, Polisi Tangkap Tersangka di Malang
"Gakkum Kehutanan menyadari bahwa perdagangan ini bukan hanya sebuah permasalahan kriminal biasa, tetapi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian spesies yang sudah terancam punah,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: