Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat UGM Nilai Tambang Gag di Raja Ampat Tidak Layak Diteruskan

        Pengamat UGM Nilai Tambang Gag di Raja Ampat Tidak Layak Diteruskan Kredit Foto: Kementerian ESDM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat ekonomi energi sekaligus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai operasional PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) yang mengelola pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

        Oleh karena itu, ia mendesak agar operasional tambang tersebut dihentikan. Apalagi, wilayah operasi berada di pulau kecil yang dinilai bertentangan dengan Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil harus bebas dari segala bentuk izin pertambangan.

        "Besaran dari royalty dan pajak itu tidak signifikan juga," ucapnya pada Warta Ekonomi, Kamis (18/9/2025).

        Baca Juga: Menteri LH Tegaskan Batasan Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat untuk Cegah Pencemaran

        Sebagai akademisi, secara cost and benefit analysis menurut Fahmy tambang ini lebih besar cost nya dari pada benefitnya.

        "Maka itu saya katakan ini tidak layak," kata Fahmy.

        Fahmy juga menekankan bahwa Raja Ampat dikenal dunia sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati yang harus dilindungi. Ia menyoroti pemberian penghargaan PROPER oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada perusahaan ini.

        "Faktanya di lapangan, pertambangan tadi yang termasuk nikel, itu pasti tetap melakukan perusahaan terhadap lingkungan. Kalau Bahlil  mengatakan jaraknya 30 km tidak akan berdampak gak benar juga ini. Karena dalam pertambangan tadi, dia ada semacam abu halus ini ya. Abu halus tadi yang itu beracun. Nah, abu halus itu bisa ditiup oleh angin, bisa mencapai ratusan kilo," tandasnya.

        Baca Juga: Pesta Pora Belum Reda, Pemerintah Ternyata Sudah Izinkan PT GAG Menambang lagi di Raja Ampat

        Sebelumnya, pemerintah memberikan izin operasi kembali kepada PT Gag Nikel pada 3 September 2025. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan setelah melalui koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

        "Sudah, per Rabu 3 September," ujarnya saat ditemui di kantor KESDM, Jakarta, Senin (3/9/2025).
        Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan adanya batasan ketat bagi PT Gag Nikel dalam menjalankan operasi di Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk memastikan aktivitas tambang tidak menimbulkan pencemaran di kawasan dengan ekosistem yang sangat rentan.

        “Yang paling krusial adalah tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang langsung jatuh ke badan sungai atau badan air. Karena itu, kolam pengendapan harus dibangun dengan presisi,” kata Hanif di Denpasar, Bali, Minggu.

        Hanif menambahkan, hasil audit lingkungan menunjukkan PT Gag Nikel selama empat tahun berturut-turut memperoleh peringkat hijau dan biru dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Meski demikian, pengawasan akan diperketat dari sebelumnya setiap enam bulan sekali menjadi dua bulan sekali dengan peninjauan langsung ke lapangan.

        Baca Juga: Menteri LH Tegaskan Batasan Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat untuk Cegah Pencemaran

        "Orang lingkungan pasti khawatir. Karena itu, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian harus dijaga. Jika dalam tahapannya ada kerusakan lingkungan, kewajiban kami adalah segera menghentikan,” tegas Hanif.

        PT GAG Nikel sendiri memulai operasinya berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani pada periode 1997–1998. Pada 2017, perusahaan memperoleh izin operasi produksi dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: