Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
OJK memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan industri peer to peer lending (Pindar) syariah melalui kebijakan relaksasi dan program sinergi lintas sektor. Langkah ini dilakukan meski moratorium bagi pelaku baru masih berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan roadmap Pindar yang telah ditetapkan regulator.
“Sebagaimana yang tertuang dalam roadmap Pindar, OJK melakukan berbagai program kerja dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan Pindar, termasuk Pindar syariah, antara lain relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif serta optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: OJK Ganti Istilah Pinjol ke Pindar, Ini Sebabnya!
OJK menilai peran fintech lending syariah semakin penting dalam memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha produktif yang belum sepenuhnya terlayani lembaga keuangan konvensional.
Dukungan regulator melalui relaksasi aturan diharapkan dapat memberi ruang lebih besar bagi platform untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.
Selain itu, Agusman menekankan bahwa distribusi pembiayaan perlu diperluas ke luar Jawa guna mendorong pemerataan inklusi keuangan nasional.
Baca Juga: OJK Ungkap Utang Masyarakat di Pindar dan Paylater Kian Menggunung!
Upaya sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan akan terus digencarkan untuk mempercepat akses keuangan di daerah yang selama ini masih kurang terjangkau.
Kebijakan ini juga selaras dengan agenda inklusi keuangan syariah yang dicanangkan pemerintah. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia dipandang memiliki potensi besar untuk pengembangan layanan fintech berbasis syariah, baik dari sisi permintaan maupun ekosistem pendukung.
Melalui kombinasi regulasi yang adaptif dan strategi pemerataan, OJK berharap keberadaan fintech lending syariah dapat semakin berkontribusi pada pertumbuhan sektor produktif sekaligus memperluas akses pembiayaan yang lebih inklusif di berbagai wilayah Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: