Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bicara Udara Desak Revisi Perda Polusi Jakarta yang Sudah 20 Tahun Mandek

        Bicara Udara Desak Revisi Perda Polusi Jakarta yang Sudah 20 Tahun Mandek Kredit Foto: Bicara udara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Yayasan Udara Anak Bangsa (Bicara Udara) memanfaatkan Momentum Clean Air Month pada September untuk mendorong percepatan pembaruan regulasi pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

        Organisasi non-profit ini menggelar edukasi publik dan proyek berdampak bersama para Duta Udara Bersih (Biru Voices Ambassadors) 2025 melalui kegiatan bertajuk “Jejak Langkah untuk Udara Bersih” di Blok M, Jakarta, Minggu (28/9/2025).

        Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, menegaskan perlunya kebijakan berbasis data dan fakta agar mampu melindungi masyarakat dari dampak polusi. “Momentum peringatan hari-hari yang berhubungan dengan udara bersih menjadi sarana mendorong kebijakan publik berbasis data dan fakta yang relevan bagi masyarakat,” ujar Novita dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (29/9/2025).

        Baca Juga: Levoit Ramaikan IIPE 2025, Ajak Pawrents Peduli Udara Bersih buat Anabul!

        Novita mengungkapkan, sejumlah daerah, termasuk Jakarta, belum memperbarui peraturan daerah (Perda) terkait pencemaran udara. Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 disebut sudah hampir 20 tahun tidak direvisi dan dinilai tidak lagi relevan.

        “Hal ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara di Jakarta. Demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan,” tambahnya.

        Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan pihaknya berkomitmen melakukan revisi Perda agar lebih komprehensif.

        “Semua sektor perlu berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi, hingga perencanaan investasi. Hal ini akan kami tuangkan melalui revisi Perda No. 2 Tahun 2005,” katanya.

        Ia menegaskan udara bersih adalah hak dasar setiap warga. “Banyak aspek yang perlu diperbarui agar masyarakat dapat hidup aman di Jakarta. Udara bersih adalah hak dasar setiap warga, sehingga mereka berhak menghirup udara dengan aman, nyaman, dan tanpa sesak,” ujar Wibi.

        Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim Ajak Ribuan Warga Doakan Prabowo Jelang Setahun Pemerintahan

        Hasil kajian Bicara Udara menyebut setidaknya terdapat 30 pasal dalam Perda lama yang harus diselaraskan dengan aturan terbaru, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Penyesuaian meliputi instrumen hukum dan baku mutu udara, perencanaan spasial, target jangka panjang kualitas udara, mekanisme pemantauan, hingga pengaturan izin emisi.

        Selain itu, revisi aturan juga perlu memasukkan kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok, Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), hingga Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari strategi pengendalian polusi di Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: