Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Petani Tembakau Apresiasi Kebijakan Menkeu Purbaya, Moratorium Cukai Dinilai Selamatkan Industri

        Petani Tembakau Apresiasi Kebijakan Menkeu Purbaya, Moratorium Cukai Dinilai Selamatkan Industri Kredit Foto: Youtube
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana Kementerian Keuangan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 menjadi angin segar bagi industri hasil tembakau (IHT) nasional. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang disambut positif oleh berbagai kalangan, mulai dari petani hingga ekonom, karena dianggap dapat memberikan kepastian regulasi di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.

        Apresiasi atas kebijakan tersebut datang langsung dari kalangan petani tembakau. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi, menyatakan bahwa keputusan Menteri Keuangan Purbaya adalah langkah yang sangat dinantikan dan menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional.

        “Salah satu upaya menyelamatkan industri tembakau saat ini adalah dengan tidak menaikkan cukai terlebih dahulu. Penjualan rokok kita sedang tidak baik-baik saja dan rokok ilegal merajalela sehingga kebijakan cukai ini perlu diperbaiki,” katanya.

        Baca Juga: Purbaya Ungkap Skema Penempatan Dana di Bank Jakarta dan Bank Jatim

        Mudi mengungkapkan bahwa para petani tengah menghadapi tekanan akibat menurunnya serapan tembakau oleh pabrikan. Ia menilai kebijakan Purbaya sebagai upaya menciptakan keseimbangan dalam pengambilan keputusan terkait cukai.

        “Memang harus didengar semua pihak, baik dari sisi petani dan pengusaha industri tembakau dan juga kesehatan, tidak melihat hanya dari satu sisi,” tegasnya.

        Lebih lanjut, Mudi mendukung wacana moratorium kenaikan tarif cukai selama tiga tahun ke depan sebagai solusi jangka menengah. “Usulan stakeholder pertembakauan adalah tidak menaikkan cukai rokok dalam tiga tahun ke depan.”

        Dari sisi ekonomi, dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan oleh ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Ia menilai keputusan Purbaya memberikan kepastian regulasi bagi industri tembakau.

        Baca Juga: Ada 140,8 Juta Rokok Ilegal Dijual di Hampir Seribu Akun Marketplace Ilegal

        Ia juga menyoroti peredaran rokok ilegal sebagai tantangan utama dalam efektivitas kebijakan fiskal. Tauhid memperkirakan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal bisa mencapai triliunan rupiah. “Rokok ilegal itu kan jumlahnya signifikan. Kalau misalnya katakan 5% saja, kemudian dikali 300 miliar batang berarti sekitar 15 miliar batang ya. Bisa 15 triliun kan uang hilang,” tegas Tauhid.

        Ia juga mendukung moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun ke depan sebagai langkah pemulihan industri. “Saya sepakat untuk sementara, katakanlah, ditinggalkan kebijakan tarif cukainya, karena kenaikan tarif yang terlalu tinggi itu bikin penerimaan negaranya bisa berkurang.”

        Menurut Tauhid, moratorium akan memberi ruang bagi industri untuk melakukan penyesuaian dan pemulihan. “Saya kira itu yang harus dialami. Kenapa perlu moratorium? Ya mungkin untuk me-refresh ulang lah.”

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: