Ratusan Kontainer Batu Bara Ditahan, Kadin Jatim Minta Pemerintah Segera Bertindak
Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Penahanan ratusan kontainer bermuatan batu bara di sejumlah pelabuhan Indonesia menimbulkan kekhawatiran serius di sektor pelayaran. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, mendesak pemerintah segera turun tangan mencari solusi agar rantai logistik nasional tidak lumpuh.
Menurutnya, saat ini ada ratusan kontainer yang telah diperiksa dan ditahan pihak berwajib, sebagian besar berasal dari Kalimantan. Penahanan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen manifest serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Adik menegaskan, angkutan laut memiliki peran vital dalam menopang ekonomi nasional. Sebagai negara maritim, lebih dari separuh wilayah Indonesia merupakan perairan, dan aktivitas logistik laut menjadi urat nadi distribusi barang antar daerah.
Namun, kondisi ini terganggu karena banyaknya kontainer batu bara yang kini tertahan. Ia menjelaskan, perusahaan angkutan atau pelayaran sejatinya tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui isi kontainer karena pengisian dilakukan oleh pemilik komoditas di masing-masing daerah.
“Pemilik cargo minerba booking sendiri, ambil kontainer dan isi sendiri, lalu menutupnya dengan segel. Setelah itu baru dibawa ke pelabuhan untuk diangkut dan dilaporkan ke syahbandar,” terangnya. Jadi pihak pelayaran hanya mengangkut sesuai manifest sesuai dengan instruksi angkutan dari pemilik cargo itu sendiri,' tegas Adik menanggapi penahan ratusan kontainer Batu Bara di Surabaya, Minggu (12/10/2025).
Baca Juga: Industri Waralaba di Indonesia Menunjukkan Tren Positif, Begini Tanggapan Kadin Jatim
Adik menyebutkan, sejak merebak isu izin tambang abal-abal dan kegiatan pertambangan ilegal, aparat penegak hukum memperluas penyelidikan hingga ke pihak pengangkut atau pemilik kapal. Setiap kapal yang mengangkut batu bara kini diperiksa secara ketat, dan jika ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan manifes, seluruh pihak terkait ikut terancam hukuman.
“Kalau terbukti melanggar, pengangkut bisa dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batu bara. Ini menimbulkan ketakutan luar biasa bagi pelaku usaha,” tegas Adik.
Situasi tersebut membuat para pelaku usaha memilih untuk berhenti sementara mengangkut batu bara. Sudah sekitar sepekan terakhir, banyak pemilik cargo atau angkutan petikemas yang tidak lagi mengangkut muatan minerba menunggu kejelasan hukum dan aturan yang jelas.
“Mereka resah dan tidak mau ambil risiko sebelum aturan benar-benar jelas,” katanya.
Kadin Jawa Timur menilai, pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak awal, yakni sebelum barang diangkut oleh di pelabuhan muat dan bukan saat barang sudah tiba di pelabuhan bongkar baru dipermasalahkan. Dengan begitu, tidak terjadi efek domino yang merugikan para pelaku usaha baik pemilik barang maupun pihak pengangkut.
“Harusnya pihak berwenang memastikan semua izin lengkap sebelum kontainer naik ke kapal, bukan setelahnya,” ujar Adik.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Kadin Diyakini Akan Jadi Gerakan Dahsyat Dukung Operasional Kopdes Merah Putih
Ia berharap pemerintah bisa menjembatani situasi ini dengan memperjelas standar dan mekanisme pemeriksaan barang tambang. Pihak pengangkut kata dia, harus ditempatkan sesuai tugas pokok dan fungsinya, bukan dijadikan pihak yang ikut menanggung kesalahan administratif dari pemilik muatan.
Adik berharap situasi penahanan kontainer batu bara ini segera mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Kalau tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa meluas ke rantai pasok nasional dan bahkan sangat mungkin potensi mengganggu kinerja ekspor-impor karena kegiatan industri terganggu berkurangnya suplai batu bara.
"Kami butuh solusi konkret, bukan hanya pemeriksaan berkepanjangan. Kami para pelaku usaha pada prinsipnya sangat mendukung tegaknya aturan dan hukum untuk menindak yang benar-benar bersalah,jangan sampai ‘salah eksekusi’ dan dampak kegiatan logistik jadi terhambat berdampak lebih luas ke perekonomian secara luas di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu saat ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: