Kredit Foto: Uswah Hasanah
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan telah menyiapkan sejumlah skenario dan kajian komprehensif terkait wacana kenaikan batas minimum saham publik atau free float yang tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembahasan final rencananya dilakukan pada kuartal IV-2025.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa persiapan tersebut mencakup analisis terhadap dampak kebijakan bagi emiten dan investor, sekaligus perhitungan terhadap potensi tambahan likuiditas di pasar.
“BEI melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan free float dan tidak hanya berfokus di aspek persyaratan minimum free float saja, tetapi juga dengan berupaya memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi free float di BEI,” ujar Nyoman, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Tingkatkan Free Float, Samator (AGII) Harap Saham Lebih Likuid
Ia menegaskan, setiap kebijakan baru harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan perusahaan tercatat dan kapasitas investor untuk menyerap saham tambahan di pasar.
“Setiap kebijakan mengenai free float harus memperhatikan dari dua sisi tersebut demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik,” kata Nyoman.
Dalam kajiannya, BEI melakukan simulasi terhadap beberapa skenario penyesuaian, mulai dari proyeksi dampak pada struktur kepemilikan emiten hingga kebutuhan tambahan modal di pasar.
Hasil simulasi itu menjadi dasar perancangan rekomendasi kepada OJK agar penyesuaian dilakukan secara bertahap dan memberikan waktu transisi yang cukup bagi emiten menyesuaikan diri.
Selain simulasi kebijakan, BEI juga telah menjalankan sejumlah langkah teknis untuk mendorong peningkatan free float di pasar saham domestik. Upaya tersebut meliputi pemantauan berkala, sosialisasi kepada emiten, pengiriman pengingat rutin, penerapan notasi khusus “X”, serta penempatan saham dengan free float rendah di papan pemantauan.
Sementara itu, OJK tengah mengkaji dua skema perubahan kebijakan free float.
Skema pertama menyasar emiten baru di pasar perdana (IPO) dengan ketentuan minimum berbeda berdasarkan kapitalisasi pasar—20% untuk market cap di bawah Rp5 triliun, 15% untuk Rp5–50 triliun, dan 10% untuk di atas Rp50 triliun.
Baca Juga: OJK Dalami Usulan DPR Naikkan Free Float, Bahas di Kuartal IV
Skema kedua menargetkan peningkatan free float minimum emiten yang sudah tercatat di bursa, dari 7,5% menjadi 10% dalam tiga tahun mendatang dengan evaluasi bertahap.
Menurut Nyoman, koordinasi intensif antara BEI dan OJK menjadi langkah penting untuk memastikan implementasi kebijakan berlangsung seimbang.
Ia menambahkan, harapannya kebijakan baru ini tidak hanya memperluas basis kepemilikan publik, tetapi juga memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.
“BEI berharap kebijakan free float baru nantinya dapat meningkatkan likuiditas dan memperkuat struktur pasar modal tanpa membebani emiten kecil,” tutup Nyoman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri