Desak Kemenkes, Asosiasi Petani dan Serikat Pekerja Minta Rencana Plain Packaging Dibatalkan
Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memunculkan wacana penerapan kebijakan plain packaging atau penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Rencana yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan pada 13 Oktober 2025 itu mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai berisiko besar terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani hingga pekerja, sekaligus membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bisa menjadi ancaman serius bagi jutaan petani cengkeh yang menggantungkan hidup pada industri rokok di Indonesia.
“Padahal 97 persen rokok di Indonesia adalah yang menggunakan cengkeh. Di sana ada 1,3 juta petani cengkeh yang bergantung di industri ini. Nah, ini tidak pernah dibahas sama sekali oleh mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Pengusaha Nilai Langkah Ini Beri Waktu Pemulihan Industri
Budhyman menilai kebijakan ini memperburuk posisi petani yang selama ini sudah tersisihkan dalam proses penyusunan regulasi. Ia menyoroti minimnya pelibatan petani dalam pembahasan kebijakan seperti PP 28/2024, yang juga dinilai menekan sektor pertembakauan.
"Seringkali membuat aturan itu tanpa melibatkan kita, contohnya PP 28/2024. Tiba-tiba tidak ada omongan ke kita, tapi udah ada aja tuh barangnya," katanya.
Ia berharap Kemenkes membuka ruang dialog yang inklusif dengan melibatkan petani, serikat pekerja, dan pelaku industri agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan dari hulu ke hilir. Menurutnya, pendekatan pengendalian konsumsi melalui kemasan dan pemasaran justru berisiko memperbesar pasar rokok ilegal.
“Nah akhirnya apa? Rokok legal ini tidak laku ‘kan, jadi serapan bahan baku kita juga kan berkurang. Ini berarti mengancam penghidupan kita,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang, Bambang Subagyo menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan plain packaging terhadap jutaan pekerja di sektor IHT.
Baca Juga: Rancangan Permenkes Dikecam, Aturan Kemasan Rokok Dinilai Ancam Petani dan Industri
“Ada sekitar 26 juta jiwa yang akan terkena imbasnya, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, para buruh, hingga pihak-pihak yang berada pada ekosistem IHT,” paparnya.
Bambang juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi oleh Kemenkes. Ia menilai pendekatan sepihak tersebut tidak mencerminkan semangat demokrasi dalam perumusan kebijakan publik.
Penolakan terhadap kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama juga mencuat sebagai respons terhadap tekanan regulasi yang sudah berat melalui PP 28/2024. Banyak pihak menilai bahwa jika Rancangan Permenkes ini tetap dilanjutkan, maka tekanan terhadap industri akan semakin besar dan berpotensi memicu gelombang PHK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: