Efisiensi Anggaran Capai Hasil, Pemerintah Kucurkan BLT 3 Bulan untuk Warga Kurang Mampu
Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Pemerintah memastikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diberikan kepada masyarakat selama tiga bulan berasal dari hasil efisiensi anggaran negara. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/10).
“Yang disebut dengan efisiensi itu adalah kita mengurangi belanja-belanja yang sekiranya tidak produktif, untuk kemudian direalokasi ke kegiatan yang jauh lebih produktif. Termasuk juga pada saat akhir tahun kita evaluasi, ternyata kita memiliki kemampuan fiskal untuk merealokasi sehingga bisa membantu saudara-saudara kita di desil 1 dan desil 4,” jelas Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah memberikan BLT kepada kelompok masyarakat di desil 1 hingga desil 4 merupakan langkah nyata hasil penghematan anggaran selama satu tahun terakhir.
“Oleh karena perhitungan itulah kemudian pemerintah memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai selama tiga bulan di desil 1 sampai desil 4. Mungkin ini belum pernah terjadi sebelumnya. Itu akibat kita berhasil melakukan penghematan dari anggaran yang kita miliki selama satu tahun,” ujar Prasetyo.
Baca Juga: BLT Kesra, Wujud Komitmen Pemerintah Hadir bagi Rakyat Kecil
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah juga berharap kondisi ekonomi nasional akan semakin membaik ke depan.
“Kita berharap pertumbuhan ekonomi kita ada kenaikan, pendapatan dari sisi pajak juga meningkat. Setahun ini kita sudah mulai mengurangi kegiatan yang tidak produktif, sehingga ruang fiskal kita bisa semakin lebar,” katanya.
Prasetyo menambahkan, peningkatan ekonomi diharapkan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Kalau ekonomi meningkat, kita berharap seluruh masyarakat kita pendapatannya juga akan naik. Nanti kita lihat di tahun depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi membenarkan terkait dengan kemungkinan penerima BLT juga mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: