Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dorong Produktivitas, Penerapan Standar Kawasan Industri Jadi Langkah Strategis

        Dorong Produktivitas, Penerapan Standar Kawasan Industri Jadi Langkah Strategis Kredit Foto: KITB
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penerapan standar dan akreditasi kawasan industri merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi, produktivitas, dan profesionalisme pengelolaan kawasan. 

        Melalui langkah ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar.

        Baca Juga: IHSG Tembus 8.000, Prabowo: Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah

        Langkah ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menegaskan pentingnya kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.

        "Sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," imbuh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Senin (20/10).

        Permenperin 26/2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator standar kawasan industri, yaitu infrastruktur kawasan (bobot 50%), pengelolaan lingkungan (bobot 25%), serta manajemen dan layanan kawasan (bobot 25%). Penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang memenuhi nilai minimal 150 akan memperoleh status “terakreditasi” dengan sertifikat dari Kemenperin. Standar ini sekaligus menjadi salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.

        Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menegaskan, penerapan standar kawasan industri ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola kawasan industri yang teritengrasi, modern dan berwawasan lingkungan. “Standar kawasan industri akan menjadi panduan bagi pengelola untuk memastikan seluruh aspek infrastruktur, lingkungan, dan layanan berjalan efisien, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan,” ungkap Tri dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri di Jakarta, (14/10).

        Kegiatan sosialisasi ini dihadiri lebih dari 173 pengelola kawasan industri eksisting, termasuk kawasan industri proyek prioritas nasional, serta perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Himpunan Kawasan Industri (HKI), dan mitra pembangunan internasional seperti UNIDO serta Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO). Para peserta mendapatkan pemaparan teknis mengenai aspek standar kawasan industri, mekanisme akreditasi kawasan industri, penetapan status kawasan industri yang teraktreditasi, pemantauan dan evaluasi serta pengawasan dan pengendalian standar kawasan industri.  

        Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Aide Memoire antara Kemenperin dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) sebagai bagian dari inisiatif Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia – Phase II yang disaksikan oleh Deputi Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Mathias Domenig. Melalui kerja sama ini, akan dibentuk Eco-Industrial Park Center yang berfungsi sebagai center of excellence untuk peningkatan kapasitas pengelola kawasan industri dalam penerapan prinsip industri hijau di Indonesia.

        Penerapan standar dan akreditasi kawasan industri diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola kawasan industri serta mendorong terciptanya kawasan yang efisien, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan guna memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: