Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PERDOKJASI Bentuk Dewan Penasihat Medis, Lembaga Etik dan Ilmiah Pembiayaan Kesehatan Nasional

        PERDOKJASI Bentuk Dewan Penasihat Medis, Lembaga Etik dan Ilmiah Pembiayaan Kesehatan Nasional Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam peringatan satu tahun berdirinya, Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) meluncurkan Dewan Penasihat Medis (DPM) sebagai badan etik dan ilmiah yang akan memandu arah sistem pembiayaan kesehatan nasional.

        Peluncuran tersebut dilaksanakan dalam forum FORESIGHT PERDOKJASI 2025 yang mengusung tema “Kedokteran Asuransi sebagai Pilar Sistem Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia”, diselenggarakan di AXA Tower Mandiri, Kuningan City, Jakarta Selatan, dengan menghadirkan Wakil Menteri Kesehatan RI, Dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P(K), FISR, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK.

        Dalam pidatonya secara virtual, Wamenkes Benjamin Octavianus menegaskan bahwa transformasi pembiayaan kesehatan tidak hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan dan praktik medis dapat berjalan seiring dalam satu ekosistem yang berorientasi pada nilai.

        “Kementerian Kesehatan sedang mengakselerasi transformasi sistem pembiayaan kesehatan nasional. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk kesehatan harus memberi manfaat nyata bagi rakyat. Upaya ini hanya akan berhasil jika kebijakan dan profesi bekerja dalam satu sistem nilai yang sama,” ujarnya.

        Ia menambahkan bahwa kehadiran DPM PERDOKJASI adalah terobosan penting untuk memastikan keputusan medis tetap independen dan profesional di tengah dinamika pembiayaan dan klaim kesehatan.

        “Dewan Penasihat Medis akan menjadi rujukan etik dan klinis dalam isu-isu penting seperti evaluasi klaim, telaah fraud, dan sengketa medik-asuransi. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi sistem, tetapi juga menjaga martabat profesi dokter,” kata Wamenkes.

        Sementara itu, dalam sesi kuliah yang disampaikannya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ghufron Mukti, menilai langkah PERDOKJASI sejalan dengan arah reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju sistem yang lebih berkelanjutan. Ia menyebut Kedokteran Asuransi sebagai disiplin strategis yang menghubungkan ilmu kedokteran, aktuaria, dan kebijakan publik.

        “Kedokteran Asuransi menjadi jembatan penting antara aspek medis dan tata kelola pembiayaan. Di sinilah peran DPM menjadi strategis: mengawal kendali mutu, kendali biaya, dan akuntabilitas klinis,” ujarnya.

        Menurutnya, keberhasilan JKN tidak hanya bergantung pada efisiensi manajemen, tetapi juga pada kapasitas dokter memahami risiko dan nilai dalam sistem asuransi sosial.

        “Kita tidak sekadar bicara tentang biaya, tapi tentang keberlanjutan sistem. Dokter harus menjadi bagian dari solusi strategis dalam kebijakan pembiayaan berbasis bukti,” tegasnya.

        Baca Juga: Kedokteran Asuransi, Pintu bagi Dokter untuk Perkuat Sistem Kesehatan Indonesia

        Ketua Umum PERDOKJASI, Marsma TNI (Purn) DR. Dr. Wawan Mulyawan, Sp.BS., Subsp.N-TB., Sp.KP., AAK, menyampaikan pidato inaugurasi yang menandai babak baru peran dokter Indonesia dalam sistem jaminan sosial dan perasuransian. Ia menegaskan bahwa Kedokteran Asuransi bukan sekadar ilmu tambahan, tetapi gerakan moral profesi untuk menyeimbangkan aspek klinis, ekonomi, dan etik.

        “Di balik setiap klaim ada cerita manusia, di balik setiap premi ada kepercayaan masyarakat, dan di balik setiap kebijakan biaya ada tanggung jawab etik profesi,” ujarnya.

        Wawan Mulyawan menjelaskan bahwa Dewan Penasihat Medis PERDOKJASI akan berfungsi menjaga integritas profesi dokter dalam setiap proses pembiayaan dan klaim kesehatan, memberikan nasihat etik dan ilmiah kepada regulator maupun industri, serta menjadi jembatan penyelesaian yang adil dan profesional antara dokter, pasien, rumah sakit, dan penyelenggara asuransi.

        “DPM akan menjadi kompas etik dan ilmiah dari gerakan Kedokteran Asuransi – memastikan bahwa sistem perasuransian berjalan manusiawi, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

        Selain dua tokoh utama dari pemerintah dan BPJS, forum ini juga diisi oleh deretan narasumber lintas disiplin yang menjadi figur penting dalam pengembangan Kedokteran Asuransi di Indonesia.

        Hadir memberikan pandangan strategis dan reflektif antara lain Prof. Dr. Muchtaruddin Mansyur, MS., PKK., PGDRM., Sp.Ok., Subsp.ToksiKO(K)., Ph.D., pakar kedokteran okupasi; Prof. DR. dr. Rianto Setiabudy, Sp.FK., pakar farmakologi klinik; Prof. DR. Dr. Herkutanto, Sp.FM., Subsp.FK(K)., SH., LLM., FACLM., pakar kedokteran forensik dan medikolegal; dr. Hasbullah Thabrany, MPH., Dr.PH., HIA., AAK., ekonom kesehatan senior dan arsitek JKN; DR. Dr. Andi Afdal Abdullah, MBA., AAK., Ketua Umum PAMJAKI; serta dr. Dessy Kusumayati, AAAIJ., AAK., UND., CRGP., AMRP., Ketua Umum PERUJI. Kehadiran para tokoh lintas bidang ini memperkaya dialog strategis antara profesi, industri, dan akademisi.

        Peluncuran DPM ini menandai langkah konkret PERDOKJASI dalam memperkuat posisi dokter sebagai garda depan tata kelola sistem kesehatan nasional. Selama setahun berdiri, organisasi ini konsisten mengusung visi “Bridging Medicine with Finance” – menjembatani dunia kedokteran dengan sistem pembiayaan jaminan sosial dan asuransi. Melalui forum FORESIGHT, PERDOKJASI mempertegas peran strategis profesi dokter tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga di ruang kebijakan dan tata kelola sistem kesehatan.

        “Kedokteran Asuransi adalah arah, dan Dewan Penasihat Medis adalah kompasnya. Dari sini, kita mulai melahirkan generasi dokter yang bukan hanya menyembuhkan penyakit, tapi juga menyembuhkan sistem,” pungkas Wawan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: