AFPI Tegaskan Penetapan Bunga Pinjaman Berdasarkan Arahan OJK untuk Lindungi Konsumen
Kredit Foto: Istimewa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengadakan sidang untuk menyelidiki kasus dugaan kerjasama antar perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring dalam menetapkan suku bunga pinjaman. Sidang ini diadakan di Jakarta dan menghadirkan Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, sebagai saksi.
Sidang ini adalah kelanjutan dari penyelidikan kasus dengan nomor perkara 05/KPPU-I/2025, yang menyoroti dugaan bahwa para penyedia pinjaman online telah bersepakat menetapkan bunga pinjaman.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Fintech (AFPI), Entjik S Djafar, menyangkal adanya kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan bunga pinjaman tidak pernah disepakati antar anggota AFPI . Besaran bunga, menurutnya, ditentukan berdasarkan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan hasil kesepakatan antar perusahaan.
“Kami tidak pernah melakukan kesepakatan dalam mengatur bunga di antara anggota. Penetapan bunga selalu mengikuti ketentuan yang diarahkan oleh OJK,” ungkapnya dalam sidang KPPU di Jakarta pada Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: AFPI dan OVO Finansial Dorong Inklusi Keuangan Digital Bagi UMKM
Entjik menjelaskan, sejak awal berdirinya AFPI pada 2018, asosiasi dibentuk atas inisiatif OJK untuk menjadi wadah pengaturan dan pembinaan industri pinjaman daring. Salah satu peran utama AFPI adalah membantu regulator membedakan antara platform P2P legal dan pinjol ilegal.
Ia mengungkap bahwa batas bunga 0,8 persen per hari diterapkan berdasarkan standar internasional yang ditetapkan Financial Conduct Authority (FCA) Inggris. Saat itu, OJK disebut belum memiliki legal standing yang kuat untuk menetapkan batas bunga secara langsung
“Batas bunga 0,8 persen itu bukan hasil kesepakatan bisnis, tapi mengacu pada standar FCA Inggris. OJK saat itu meminta kami menetapkannya sebagai acuan, sambil menunggu dasar hukum yang lebih kuat,” kata Entjik.
AFPI melakukan penyesuaian tingkat bunga maksimum menjadi 0,4 persen per hari. Menurut Entjik, langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen asosiasi untuk menjaga keseimbangan pasar sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Lebih lanjut Entjik mengungkap bahwa penetapan suku bunga oleh OJK bertujuan agar masyarakat dapat membedakan pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Penetapan suku bunga merupakan salah satu upaya melindungi nasabah.
“Kami menurunkan bunga menjadi 0,4 persen untuk menjaga keberlanjutan industri dan melindungi konsumen, bukan untuk mengatur harga pasar atau menekan persaingan,” tuturnya.
Baca Juga: Harga Emas Naik, OJK Catat Gadai Emas Tembus Rp90 Triliun
Adapun sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat