Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MEDC Beri Pinjaman Tanpa Bunga Sebesar Rp3 Triliun ke Anak Usaha

        MEDC Beri Pinjaman Tanpa Bunga Sebesar Rp3 Triliun ke Anak Usaha Kredit Foto: Medco Energi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyalurkan pinjaman jumbo senilai total Rp3 triliun kepada anak usahanya, yakni PT Medco LNG Indonesia (MLI) dan PT Satria Raksa Buminusa (SRB). Kedua perusahaan tersebut sepenuhnya dimiliki oleh MEDC, baik secara langsung maupun tidak langsung.

        Dalam keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, menjelaskan bahwa berdasarkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan yang ditandatangani pada 20 Oktober 2025, MEDC bertindak sebagai pemberi pinjaman kepada MLI dengan nilai maksimum mencapai Rp1,5 triliun.

        “Terkait perjanjian pinjaman antar perusahaan antara Perseroan dengan MLI tanggal 20 Oktober 2025, dimana Perseroan bertindak sebagai Pemberi Pinjaman dan MLI sebagai Penerima Pinjaman dengan nilai pinjaman maksimum sebesar Rp1.500.000.000.000 dan merupakan pinjaman tanpa bunga yang berlaku hingga tanggal 27 Oktober 2032,” kata Siendy.

        Baca Juga: Genjot Efisiensi Energi, MedcoEnergi Catat Penurunan Konsumsi Gas 18 MMscfd

        Selanjutnya, pada tanggal yang sama MLI menyalurkan pinjaman serupa kepada SRB. “Terkait Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan antara MLI dan SRB tanggal 20 Oktober 2025, dimana MLI bertindak sebagai Pemberi Pinjaman dan SRB sebagai Penerima Pinjaman dengan nilai pinjaman maksimum sebesar Rp1.500.000.000.000 dan merupakan pinjaman tanpa bunga yang berlaku hingga tanggal 27 Oktober 2032,” ujar Siendy. 

        Siendy menegaskan, transaksi internal tersebut tidak membawa dampak signifikan terhadap operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan.

        “Tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: