Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Dorong 8 Perusahaan Penjaminan Lakukan Spin Off UUS

        OJK Dorong 8 Perusahaan Penjaminan Lakukan Spin Off UUS Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong 8 perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk segera melakukan spin off sesuai ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2023. Hal ini sebagai upaya memperkuat struktur kelembagaan dan tata kelola industri penjaminan syariah nasional.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa langkah spin off ini wajib dilakukan bagi UUS yang telah memenuhi kriteria aset dan permodalan minimum sebagaimana yang tertulis dalam aturan yang berlaku.

        “Per Agustus 2025, terdapat delapan perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS),” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (31/10/2025).

        Baca Juga: OJK Waspadai Dampak Risiko Bencana terhadap Industri Asuransi

        Tertuang di dalam regulasi tersebut, spin off diwajibkan apabila aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total aset perusahaan induk.

        Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp25 miliar untuk skala kabupaten/kota, Rp50 miliar untuk skala provinsi, dan Rp100 miliar untuk skala nasional.

        Baca Juga: OJK Sebut AI Tingkatkan Efisiensi Hingga Akurasi di Dunia Keuangan

        Diharapkan, dengan adaaya penerapan kebijakan spin off pada sektor penjaminan syariah dapat memperluas kapasitas bisnis, memperkuat permodalan, serta mendorong kemandirian operasional lembaga penjaminan berbasis syariah.

        “Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan memperluas kapasitas bisnis penjaminan syariah secara mandiri,” ujar Ogi.

        OJK menilai, proses pemisahan UUS akan menciptakan entitas penjaminan syariah yang lebih fokus, efisien, dan mampu meningkatkan kepercayaan pasar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: