Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisaris Utama PHE Penuhi Kewajiban LHKPN, Harta Kekayaan Rp3,08 Triliun

        Komisaris Utama PHE Penuhi Kewajiban LHKPN, Harta Kekayaan Rp3,08 Triliun Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Denny Januar Ali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp3,08 triliun. Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, laporan LHKPN tersebut disampaikan pada 27 Agustus 2025, bertepatan dengan awal masa jabatannya di anak usaha PT Pertamina (Persero) itu.

        Dalam dokumen yang dipublikasikan KPK, total harta kekayaan Denny tercatat mencapai Rp3,09 triliun dengan nilai utang sebesar Rp17,39 miliar. Setelah dikurangi kewajiban, kekayaan bersihnya mencapai Rp3,08 triliun. Pelaporan ini menjadikan Denny sebagai salah satu pejabat BUMN dengan kepatuhan tertinggi terhadap kewajiban LHKPN di sektor energi.

        Baca Juga: Jadi Andalan Hulu Migas Nasional, PHE Dukung Swasembada Energi Negara

        KPK menegaskan, kewajiban pelaporan harta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Setiap pejabat di lingkungan BUMN wajib menyampaikan laporan kekayaan saat mulai menjabat, mutasi jabatan, dan berakhir masa tugas.

        Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai langkah Denny sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan integritas pejabat publik. “Ini adalah bentuk kepatuhan dan transparansi bagi pejabat kita,” ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (4/11/2025).

        Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan BBM, Pastikan Penanganan Terukur dan Prosedur

        Ia menambahkan, tindakan tersebut dapat menjadi contoh bagi pejabat lain, khususnya di BUMN strategis seperti sektor energi, agar menjalankan prinsip tata kelola yang bersih. “Aspek moralitas dan integritas memang harus menjadi perhatian. Kalau ada pejabat yang secara jujur dan fair melaporkan kekayaannya, hal itu bisa menjadi stimulus bagi pejabat lain untuk melakukan hal yang sama,” katanya.

        Pelaporan LHKPN secara konsisten dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan perusahaan negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat dan institusi yang mereka pimpin. Dalam konteks BUMN energi, kepatuhan pejabat terhadap kewajiban ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi di sektor strategis nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: