Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025, meningkat hampir tiga kali lipat sejak kebijakan pajak kripto diberlakukan pada 2022. Kenaikan ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan penerimaan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, lalu melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025. Tren ini menggambarkan pertumbuhan yang konsisten di tengah penguatan regulasi perpajakan aset digital.
Baca Juga: Pajak Kripto Naik Pesat, Transaksi Nasional Capai Rp360 Triliun
Dari total penerimaan tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tercatat sebesar Rp836,36 miliar, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri menyumbang Rp872,62 miliar. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan volume transaksi di bursa aset kripto domestik serta meningkatnya kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan perpajakan.
Menurut kalangan industri, kebijakan pajak yang lebih jelas dan konsisten turut memperkuat kepercayaan investor serta mendorong ekspansi adopsi aset kripto di Indonesia.
“Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan,” ujar Vice President INDODAX, Antony Kusuma, dalam keterangan resmi, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: OJK: Pajak Kripto Harus Seimbang, Jangan Bikin Investor Kabur
Antony menilai, meningkatnya penerimaan pajak kripto juga menjadi indikator legitimasi industri aset digital di mata pemerintah.
“Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.
Sejak diberlakukannya pajak kripto pada 2022, pemerintah memandang sektor ini sebagai sumber pendapatan fiskal baru yang potensial. DJP menyebut tren positif tersebut dapat memperkuat fondasi ekonomi digital nasional, seiring meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di berbagai bursa lokal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: