Pajak Kripto Capai Rp621,3 Miliar Hingga September 2025, INDODAX Setor Rp297,09 Miliar
Kredit Foto: Unsplash/Baiploo.
INDODAX, salah satu bursa aset kripto di Indonesia, mencatat kontribusi hampir setengah dari total penerimaan pajak kripto nasional sepanjang Januari–September 2025.
Dalam periode tersebut, INDODAX menyetorkan Rp297,09 miliar, terdiri dari PPN Rp127,89 miliar dan PPh Rp169,20 miliar, atau sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional di tahun 2025. Adapun penerimaan pajak dari kripto sepanjang Januari–September 2025 senilai Rp621,3 miliar.
Data perusahaan menunjukkan tren kontribusi yang konsisten selama empat tahun terakhir. Pada 2022, total pajak yang disetorkan INDODAX mencapai Rp114,63 miliar, diikuti Rp91,47 miliar pada 2023, lalu melonjak menjadi Rp283,95 miliar pada 2024, sebelum kembali meningkat pada 2025.
Baca Juga: Pemerintah Raup Rp1,71 Triliun dari Pajak Transaksi Kripto
“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi INDODAX yang hampir separuh dari total nasional menunjukkan pentingnya bursa lokal dalam ekosistem digital Indonesia,” ujar Vice President INDODAX, Antony Kusuma, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (6/11/2025).
Antony menjelaskan bahwa regulasi pajak yang sejalan dengan karakter aset digital turut membangun kepercayaan investor dan mendorong transaksi yang sehat.
“Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan,” kata Antony.
Baca Juga: OJK: Pajak Kripto Harus Seimbang, Jangan Bikin Investor Kabur
Pertumbuhan kontribusi INDODAX sejalan dengan meningkatnya partisipasi investor ritel di pasar aset digital nasional.
Industri kripto kini memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian digital, sekaligus memperluas basis penerimaan pajak negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: