Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Dorong Industri Penjaminan Jadi Motor Pembiayaan Produktif

        OJK Dorong Industri Penjaminan Jadi Motor Pembiayaan Produktif Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan industri penjaminan memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif nasional. Hingga September 2025, total aset perusahaan penjaminan tercatat Rp48,24 triliun, tumbuh 1,37% secara tahunan (year-on-year/yoy).

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan aset tersebut menunjukkan kontribusi nyata industri penjaminan terhadap penguatan kapasitas pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

        “Kontribusi industri PPDP terhadap penguatan kapasitas UMKM dan sektor produktif pada aspek pembiayaan semakin meningkat, tercermin dari meningkatnya proporsi penjaminan pada segmen tersebut,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (7/11/2025).

        Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Indonesia Masih Stabil, Ini Penjelasan OJK

        Ogi menjelaskan, OJK terus memperkuat kebijakan pengawasan dan pengembangan industri penjaminan agar sejalan dengan arah pembiayaan produktif nasional. Upaya ini dilakukan untuk memastikan industri penjaminan tumbuh sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan nonbank.

        Selain penguatan kebijakan, OJK juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan lembaga penjaminan dan perasuransian. “Dalam rangka menegakkan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang PPDP, kami terus memantau pemenuhan ekuitas tahap 1 oleh perusahaan asuransi dan reasuransi di tahun 2026 sesuai dengan POJK Nomor 23 Tahun 2023,” kata Ogi.

        Baca Juga: OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

        OJK juga mengambil langkah tegas terhadap lembaga jasa keuangan yang melakukan pelanggaran ketentuan. Menurut Ogi, otoritas telah melakukan tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin di Jawa Timur dan Jakarta.

        “OJK telah mengenakan sanksi administrasi kepada perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan pialang tidak berizin tersebut,” ujarnya.

        Langkah pengawasan ini, menurut Ogi, menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas industri penjaminan dan perasuransian agar tetap berkontribusi positif terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: