Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Sebut Penerapan DMO Batu Bara Ganjil, Begini Tanggapan Bahlil

        DPR Sebut Penerapan DMO Batu Bara Ganjil, Begini Tanggapan Bahlil Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, mengungkapkan bahwa PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaporkan alokasi Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 55% dari total produksi batu bara. Angka ini dinilai tidak seimbang bila dibandingkan dengan perusahaan swasta lain yang hanya diwajibkan dibawah 25%.

        "Kami memperoleh data dari Bukit Asam, bahwa mereka sampai sekitar 55% dari produk mereka untuk domestic market obligation. Tapi dari perusahaan-perusahaan tambang yang lain tidak memenuhi 25%," jelas Ramson dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

        Dalam kesempatan itu, Ramson meminta penjelasan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, terkait ketimpangan kebijakan ini.

        "Artinya dari kebijakan pemerintah itu 25% dari setiap industri pertambangan batu bara untuk domestic market obligation. Tetapi faktanya tidak seimbang," kata Ramson.

        Baca Juga: PTBA Ubah Batu Bara Jadi Pupuk, Kapasitas Produksi 150 ton Per Tahun

        Menanggapi hal tersebut, Bahlil menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kepentingan negara. Ia juga mengingatkan jajarannya agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan DMO.

        "Menyangkut dengan DMO 20% batu bara. Undang-undang yang baru ini, mereka penuhi DMO-nya dulu baru ekspor. Abuleke juga sebagian ini. Ya, aku tahu nih. Ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tahu. Dirjen jangan main-main. Jadi, Pak Ramson secara itu ada benarnya itu," ujar Bahlil.

        Meski begitu, Bahlil menekankan bahwa pernyataan Ramson tidak sepenuhnya tepat, karena UU terbaru telah mewajibkan perusahaan batu bara memenuhi DMO sebelum ekspor.

        "Namun, tidak semua juga benar. PTBA tidak mengekspor kemarin karena harga sedang jatuh, sehingga mereka mendorong pasokan ke PLN. Ada aturan terkait HBA yang harus dipenuhi," lanjut Bahlil.

        Baca Juga: Bahlil: Pemerintah Percepat 18 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp600 Triliun, Siap Jalan 2026

        Bahlil menegaskan, aturan DMO ke depan akan diperjelas dan bahkan bisa ditingkatkan lebih dari 25% bagi seluruh perusahaan tambang.

        "Bahkan ke depan, kami berencana merevisi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) terkait DMO, mungkin bukan 25% saja, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara tetap di atas segalanya," tutup Bahlil.

        Asal tahu saja, DMO batu bara adalah kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan batu bara menyediakan sebagian produksinya untuk memenuhi kebutuhan domestik dalam negeri, terutama untuk sektor ketenagalistrikan.

        Pemerintah menetapkan porsi DMO 25 persen sejak awal tahun 2020, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tahap Operasi Produksi.

        Baca Juga: Tambang Lokal Pilih Ekspor, Pemerintah Kaji Opsi DMO untuk Lindungi Pasokan Emas RI

        Selain itu, pemerintah juga masih menetapkan Domestic Price Obligation (DPO) khusus bagi PT PLN (Persero) memasok batu bara untuk pembangkit sebesar USD 70 per ton.

        Adapun aturan terbaru soal DMO batu bara tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

        Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok industri minerba ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: