Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Segini Setoran PT Timah untuk Jaminan Reklamasi dan Pascatambang 2015–2025

        Segini Setoran PT Timah untuk Jaminan Reklamasi dan Pascatambang 2015–2025 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Timah Tbk tercatat telah menyetorkan total Rp373,84 miliar sebagai jaminan reklamasi dan pascatambang sepanjang periode 2015 hingga 2025. Nilai tersebut terdiri atas jaminan reklamasi sebesar Rp222,34 miliar dan jaminan pascatambang senilai Rp151,49 miliar.

        Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, jaminan tersebut mencakup dua kategori wilayah izin usaha pertambangan (IUP), yakni darat dan laut.

        Untuk IUP darat, PT Timah menempatkan jaminan reklamasi sebesar Rp196,15 miliar dan jaminan pascatambang Rp135,10 miliar. Sementara untuk IUP laut, jaminan reklamasi mencapai Rp26,19 miliar dan pascatambang Rp17,39 miliar.

        Baca Juga: Laba Bersih PT Timah Tbk Tembus Rp602 Miliar per September 2025, Naik Dua Kali Lipat dari Semester I

        Jaminan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan. Dana tersebut digunakan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang dapat terlaksana sesuai rencana pascatambang (RPT) yang telah disetujui pemerintah.

        Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor PT Timah Tbk sepanjang 2021 hingga Oktober 2025 mencapai total Rp1,63 triliun terdiri atas iuran tetap sebesar Rp153,25 miliar dan royalti sebesar Rp1,48 triliun.

        Secara rinci, PNBP PT Timah tercatat sebagai berikut:

        2021: Rp424,24 miliar (iuran tetap Rp28,40 miliar; royalti Rp395,84 miliar)

        2022: Rp303,15 miliar (iuran tetap Rp28,40 miliar; royalti Rp274,75 miliar)

        2023: Rp214,76 miliar (iuran tetap Rp28,43 miliar; royalti Rp186,33 miliar)

        2024: Rp314,46 miliar (iuran tetap Rp29,47 miliar; royalti Rp285,00 miliar)

        2025 (hingga Oktober): Rp375,63 miliar (iuran tetap Rp38,56 miliar; royalti Rp337,07 miliar).

        Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa PT Timah Tbk memiliki total Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 473.310 hektare, yang setara 81 persen dari total luas IUP komoditas timah secara nasional.

        Baca Juga: PT Timah Angkat Harry Budi Sidharta Jadi Wadirut

        Perusahaan tersebut tercatat memiliki 1 IUP komoditas besi seluas 175 hektare dan 125 IUP komoditas timah seluas 446.230 hektare.

        "Luas IUP PT Timah yang tadi sampaikan adalah sebesar 473.310 atau 81 persen dari total IUP komoditas timah, di mana ada tadi sampaikan oleh Pak Dirut bahwa 40 persen di antaranya ini ada perizinan lain terkait dengan izin tumpang tindih dengan beberapa lahan lainnya,” kata Tri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

        Dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan teknik dan lingkungan yang dilakukan Ditjen Minerba di Belitung dan Belitung Timur pada akhir Oktober 2025, ditemukan adanya bukaan lahan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diduga dilakukan oleh penambang tanpa izin (PETI).

        Pemerintah meminta PT Timah segera melakukan penataan dan pemulihan lingkungan pada area tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melanjutkan kegiatan operasional.

        Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, khususnya bagi perusahaan tambang besar yang beroperasi di Bangka Belitung— wilayah yang menyumbang sekitar 91 persen cadangan logam timah nasional.

        Baca Juga: PT Timah (TINS) Copot Sementara Nur Adi Kuncoro sebagai Direktur Operasi dan Produksi

        Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Halilintar.

        “Terkait dengan PETI Timah, kami laporkan juga kepada pimpinan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum berkoordinasi dengan PKH Satgas Halilintar yang saat ini sedang melakukan dan meneruskan penataan melalui penindakan terhadap tambang di dalam kawasan hutan,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: