Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
“Jadi kalau redenominasi itu bukan kewenangan kemenkeu, nanti Gubernur BI yang akan menyelenggarakannya,” kata Purbaya dalam Media Briefing, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Rencana redenominasi tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rancangan undang-undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target rampung pada 2027.
Baca Juga: Baru Kantongi Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak, Purbaya: Jangan Main-Main
“Itu ada di PMK karena emang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang disetujui DPR sama BI. adi kami hanya menaruh di situ saja,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa strategi pelaksanaan teknis berada pada Bank Indonesia.
“Kalau ditanya strateginya apa, saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa kebijakan redenominasi bukan menjadi prioritas saat ini. Fokus utama bank sentral adalah menjaga stabilitas nilai tukar dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Purbaya Sidak Pelabuhan Tanjung Perak, Temukan Praktik Underinvoicing
“Kami saat ini lebih fokus jaga stabilitas dan dorong pertumbuhan ekonomi,” kata Perry dalam dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Perry menjelaskan bahwa redenominasi membutuhkan waktu persiapan yang panjang serta penentuan momentum yang tepat agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Karena itu, BI belum menentukan waktu pasti pelaksanaannya.
“Fokus kami seperti itu .apalagi redenominasi butuh timing dan persiapan lebih lama,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri