Jepang Pertimbangkan Aturan Baru Kripto Lewat Terapkan Pajak 20%
Kredit Foto: Reuters/Kim Kyung-Hoon
Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) tengah mempertimbangkan regulasi baru yang akan mendefinisikan aset kripto sebagai produk keuangan yang tunduk pada aturan insider trading serta menurunkan tarif pajak atas keuntungannya dari kripto.
Dilansir dariĀ Asahi, Senin (17/11), aturan tersebut akan berlaku untuk ratusan jenis mata uang kripto yang diperdagangkan di Jepang.
Baca Juga: Sentimen Market Kripto Anjlok Tajam, Harga Bitcoin Tertahan di US$96.000
Bursa penyedia layanan pertukaran kripto nantinya diwajibkan mengungkapkan berbagai informasi penting, seperti risiko fluktuasi harga.
Selain itu, bank dan perusahaan asuransi akan diperbolehkan menjual aset kripto kepada para deposan dan pemegang polis melalui anak usaha sekuritas mereka.
Di bawah regulasi baru ini, keuntungan dari transaksi aset kripto akan dikenakan tarif pajak tetap sebesar 20%, setara dengan pajak atas perdagangan saham. Saat ini, tarif pajak atas keuntungan kripto dapat mencapai hingga 55%.
Baca Juga: Brasil Perketat Aturan Kripto, Cegah Penyalahgunaan Stablecoin
FSA berharap dapat mengajukan dan meloloskan legislasi yang diperlukan dalam sesi parlemen reguler tahun depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: