Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebanyak 25 PSE Global Ditegur Komdigi, Regulasi Digital Indonesia Makin Diperketat

        Sebanyak 25 PSE Global Ditegur Komdigi, Regulasi Digital Indonesia Makin Diperketat Kredit Foto: Kemkomdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengirimkan pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Langkah tersebut dinilai berdampak langsung pada kepastian regulasi dan stabilitas iklim ekonomi digital, terutama bagi platform global yang memanfaatkan pasar Indonesia sebagai basis pengguna.

        Komdigi menegaskan kewajiban pendaftaran telah diatur dalam PM Kominfo 5/2020 yang mewajibkan setiap PSE, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi. Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kedaulatan data serta memberikan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang.

        “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dari keterangan resmi, Senin (17/11/2025).

        Baca Juga: Belum Terdaftar Sebagai PSE Privat, Komdigi Putus Akses Layanan Zangi

        Pemerintah menyebut sosialisasi mengenai regulasi telah dilakukan sejak 2020, namun penegakan dilakukan secara bertahap kepada entitas yang belum mematuhi kewajiban. Komdigi juga membuka ruang dialog bagi seluruh platform yang telah menerima notifikasi untuk menindaklanjuti pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

        “Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia,” kata Alexander.

        Baca Juga: Komdigi Luncurkan 92 KCP LPU, Bansos Siap Tersalur ke 35 Juta Keluarga

        Daftar PSE yang menerima notifikasi meliputi platform global seperti Cloudflare, Dropbox, OpenAI, Duolingo, Marriott, Accor, IHG, Shutterstock, Getty Images, PandaDoc, hingga Wikimedia Foundation. Sejumlah PSE lokal seperti Roomme, Hijup, Doktersehat, Bistip, dan Kaio Tekno Medika juga termasuk dalam daftar tersebut.

        Komdigi mengingatkan bahwa PSE yang tetap tidak melakukan pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020, termasuk pemutusan akses layanan. Pemerintah menilai kepatuhan PSE menjadi krusial untuk menjamin transparansi operasional, keamanan data pengguna, serta keadilan bagi pelaku industri digital yang telah memenuhi ketentuan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: