Kredit Foto: Unsplash/Markus Winkler
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa mayoritas situs judi online yang ditangani pada awal November 2025 menggunakan infrastruktur Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan mempermudah perpindahan domain guna menghindari pemblokiran.
Dari 10.000 sampel situs judi online yang diproses pada 1–2 November 2025, lebih dari 76% tercatat berada di balik layanan tersebut.
Temuan ini disampaikan di Jakarta, Rabu (19/11/2025), setelah Komdigi memanggil Cloudflare untuk meminta klarifikasi dan mendesak perusahaan segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta mendukung penegakan hukum terhadap konten terlarang, termasuk situs judi online.
Baca Juga: OJK Tindak 29.906 Rekening Terkait Judi Online, Bank Diminta Tutup Akses
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” ujar Alexander dikutip dari keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Alexander menambahkan bahwa data mengenai tingginya penggunaan Cloudflare pada situs judi online telah disampaikan kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga meminta komitmen agar platform itu segera memenuhi kewajiban pendaftaran.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Alexander.
Baca Juga: Darurat Judi Online! Nilai Deposit Capai Rp17 Triliun di Semester I 2025
Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus status PSE. Komdigi menekankan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional mengingat banyak layanan publik dan komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi syarat utama dalam menjaga ruang digital tetap aman.
Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap platform tunduk pada hukum Indonesia. Komdigi memastikan ruang dialog tetap terbuka.
“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” kata Alexander.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: