Kredit Foto: Azka Elfriza
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan kekhawatiran pada kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tahun 2026 berpotensi menekan sekitar 8 perusahaan asuransi umum yang saat ini belum memenuhi ketentuan modal.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa hasil pemetaan internal menunjukkan sejumlah perusahaan berisiko suffer jika aturan tersebut tetap diterapkan tanpa adanya relaksasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota AAUI, baik besar, kecil, maupun menengah, berada pada posisi yang sama di hadapan ketentuan regulator.
"Kalau dari hasil mapping kita, di 2026 ini mungkin ada beberapa perusahaan asuransi yang suffer," katanya kepada Warta Ekonomi saat ditemui di Maipark, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Jawab Tantangan Industri, AAUI Siap Luncurkan PINDAI di 2026
Menurut Budi, perlindungan terhadap perusahaan yang tertekan perlu dilakukan secara kasuistis.
“Kita harus membela mereka juga. Tapi pembelaan ini variatif modelnya, kasuistis. Tergantung anggota kami yang terkena POJK ini. Apakah mereka tetap mau stay? Atau mereka akan mengembalikan izin? Kita coba bantu. Kalau mereka mau merger? Kita tunggu,” ujarnya.
AAUI mengaku juga sudah mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan pemberian relaksasi terhadap ketentuan ekuitas minimum.
Hal tersebut dinilai penting mengingat industri asuransi masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar yang membuat pemegang saham enggan menambah modal.
Masalah struktural industri, kata Budi, kini sudah diketahui, namun pelaku usaha masih menunggu langkah perbaikan regulasi dari otoritas.
Rendahnya pemenuhan modal pemegang saham, lanjutnya, dipicu oleh rendahnya return on equity dan return on investment, yang diperburuk oleh combined ratio yang masih berada di atas 100 persen.
“Return on equity kita sangat rendah. Return on investment kita sangat rendah. Yang ketiga, combined ratio kita sangat tinggi, di atas 100%. Ini sudah tidak efisien industri,” kata Budi.
Di sisi lain, Budi menyebutkan bahwa jumlah perusahaan yang diperkirakan belum memenuhi aturan ekuitas minimum pada 2026 berada di kisaran 8 hingga 10 entitas.
Baca Juga: AAUI Cup 2025 Resmi Ditutup, 6.000 Peserta Ramaikan 470 Pertandingan
Namun, ia optimistis angka tersebut akan menurun seiring upaya perbaikan yang dilakukan masing-masing perusahaan.
“Tapi saya lihat dari itu mungkin akan mengecil, karena mereka juga berusaha semaksimal mungkin. Paling tidak ketentuan minimum 250 bisa dipenuhi,” katanya.
Untuk sektor reasuransi, Budi memastikan bahwa sebagian besar perusahaan berada dalam kondisi aman, meski masih ada satu perusahaan yang menghadapi persoalan.
“Reasuransi aman, tinggal satu yang memang lagi persoalannya. Kita tahu, saya tidak usah sebut namanya. Kalau yang lain, saya pikir kita juga masih menunggu,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri