Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        INET Ungkap Perjanjian Pinjam Aset dengan Dua Perusahaan Terkendali

        INET Ungkap Perjanjian Pinjam Aset dengan Dua Perusahaan Terkendali Kredit Foto: Sinergy Networks
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) mengumumkan bahwa perseroan telah melakukan dua perjanjian pinjam pakai aset dengan perusahaan-perusahaan terkendalinya. Informasi tersebut disampaikan Direktur Utama INET, Muhammad Arif, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (19/11).

        "Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tertanggal 7 Mei 2025 yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Internet Anak Bangsa (IAB)," kata Direktur Utama INET, Muhammad Arif, dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/11).

        Pada transaksi tersebut, Perseroan meminjamkan asset yang dimilikinya kepada IAB untuk jangka waktu 5 tahun. Adapun aset yang dipinjamkan adalah bangunan kantor milik Perseroan yang berlokasi di jl. Meruya ilir Raya No. 36-40 Blok A1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

        Baca Juga: INET Bakal Caplok 60% Saham Trans Hybrid Communication, Kini Masuki Tahap Due Diligence

        INET sebelumnya juga telah menandatangani perjanjian serupa. “Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tertanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Pusat Fiber Indonesia (PFI). Pada transaksi tersebut, Perseroan meminjamkan asset yang dimilikinya kepada PFI untuk jangka waktu 2 tahun,” ujar Arif. 

        Aset yang dimaksud adalah bangunan kantor milik Perseroan di jl. Meruya ilir Raya No. 36-40 Blok A1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Arif menambahkan bahwa kedua transaksi ini tidak termasuk kewajiban pemenuhan Pasal 3 dan Pasal 4 POJK 42/2020.

        “Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf B POJK 42/2020, maka transaksi ini dikecualikan daripada pemenuhan Pasal 3 dan Pasal 4 POJK 42/2020 dikarenakan transaksi dilakukan antara Perseroan dengan IAB dan PFI, yang mana merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99%,” pungkas Arif. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: